nasional

Dugaan Korupsi Proyek Kios Desa Jaten Diselidiki Kejaksaan Karanganyar, Kerugian Negara Diduga Miliaran

KS1
Kamis, 5 Juni 2025 | 10:30 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Kios Desa Jaten Diselidiki Kejaksaan Karanganyar, Kerugian Negara Diduga Miliaran. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri Karanganyar tengah membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan 52 kios desa di Jaten, Kecamatan Jaten.

Proyek senilai Rp3,8 miliar ini kini memasuki tahap penyidikan, setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran serta mekanisme kerja sama dengan investor.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyebut salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penunjukan investor secara sepihak Kepala Desa Jaten, Harga Satata, tanpa mengikuti prosedur resmi yang melibatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

“Penunjukan dilakukan langsung oleh Kades tanpa mekanisme yang sah. Ini jadi titik krusial dalam penyidikan,” ujar Hartanto, Senin 2 Juni 2025.

Tak hanya soal investor, skema penyewaan kios pun menjadi sorotan. Diketahui, satu unit kios disewakan hingga Rp100 juta untuk masa 20 tahun. Jika ditotal, nilai sewa seluruh kios mencapai Rp5,2 miliar. Namun dari jumlah itu, hanya sekitar Rp260 juta yang tercatat masuk ke kas desa.

Lebih mencurigakan lagi, bukti setor yang ditemukan senilai Rp230 juta, baru dilakukan hanya beberapa jam sebelum Kepala Desa diperiksa penyidik. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutupi jejak transaksi sebelumnya.

Berdiri di Atas Tanah Bengkok, Tanpa Izin Resmi

Masalah lain yang menyeret proyek ini ke ranah hukum adalah status tanah yang digunakan. Pembangunan kios dilakukan di atas tanah bengkok, yakni aset desa yang penggunaannya diatur secara ketat dan memerlukan izin dari pemkab. Namun, hingga kini tak ditemukan dokumen resmi pengalihan fungsi lahan tersebut.

“Tanah bengkok adalah aset strategis desa, tak bisa dialihfungsikan semena-mena. Ini jelas menyalahi tata kelola aset,” tambah Hartanto.

Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga ke meja hijau. Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.

Hartanto mengajak masyarakat ikut mengawal kasus ini dan mendorong transparansi dalam setiap penggunaan dana desa.

“Dana publik harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai desa jadi ladang korupsi baru,” tegasnya.

Penyidikan masih terus berjalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proyek pembangunan di tingkat desa, agar benar-benar membawa manfaat, bukan justru merugikan masyarakat.(KS01)

Tags

Terkini