SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Gelombang laporan dugaan penipuan kembali menghantam Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Kali ini, puluhan korban dari wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali mendatangi Polresta Surakarta, Rabu 4 Juni 2025, guna melaporkan kerugian dana simpanan mereka yang belum jelas nasibnya.
Koordinator pelapor, Bejo Muslimin, menjelaskan bahwa total ada 23 korban yang ikut melapor dengan nilai kerugian keseluruhan mencapai Rp 1,6 miliar. Laporan dilakukan ke Polresta Surakarta karena kantor pusat koperasi BLN berada di Kota Solo.
“Kami sudah berulang kali mendatangi kantor BLN di Jalan Ronggowarsito, tapi plang nama sudah dicopot, dan di jendela tertulis ‘tutup terus’. Karena tidak ada kejelasan, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Bejo.
Bejo menjelaskan, para korban awalnya tergiur dengan janji keuntungan sebesar 8 persen per bulan selama dua tahun.
Iming-iming tersebut diberikan oleh pihak koperasi saat mereka menyetor dana, yang jumlahnya bervariasi antara Rp 60 juta hingga Rp 200 juta per orang.
“Awalnya berjalan lancar, tiap bulan kami menerima bagi hasil. Tapi lama-lama berubah, persentase turun jadi 2 persen, lalu sejak Maret 2025 sama sekali tidak ada lagi pembagian hasil. Bahkan ada teman saya yang sejak awal tidak pernah menerima apa pun,” tutur Bejo.
Pria asal Boyolali ini menceritakan bahwa ia mengenal koperasi tersebut saat memasang pendingin ruangan di sebuah pabrik rokok di kawasan Repaking, Kecamatan Wonosamudro, yang disebut masih satu manajemen dengan BLN.
Di sanalah ia dikenalkan kepada program investasi koperasi yang menjanjikan keuntungan rutin dari dana setoran.
“Pegawai pabrik bilang, zaman sekarang uang yang harus bekerja buat kita. Saya tertarik, lalu ambil pinjaman Rp 60 juta untuk disetor ke koperasi,” ucap Bejo.
Namun seiring waktu, perubahan sistem dalam koperasi mulai mengundang kecurigaan. Janji keuntungan besar berubah menjadi pemotongan hasil, dan akhirnya pembayaran mandek sama sekali.
Puluhan korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi setelah mendapat pendampingan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menduga Koperasi BLN telah melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Bejo menyebutkan, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sertaPasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Pihaknya juga menyebut nama NNP yang diduga sebagai pemilik Koperasi BLN dan meminta agar ia bertanggung jawab atas dana milik para nasabah.
“Kami akan terus berjuang sampai hak kami dikembalikan. Ini uang kami, hasil kerja keras yang ditabung dengan harapan bisa berkembang, bukan untuk digelapkan,” pungkas Bejo.
Hingga saat ini, laporan dari para korban masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta. Pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus ini, namun dipastikan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (KS01)