nasional

Kasus Arisan Fiktif dan Investasi Bodong di Karanganyar: Putri Aquenna Divonis 2 Tahun 6 Bulan

KS1
Selasa, 27 Mei 2025 | 16:26 WIB
Kasus Arisan Fiktif dan Investasi Bodong di Karanganyar: Putri Aquenna Divonis 2 Tahun 6 Bulan. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Putri Santi Astuti alias Putri Aquenna atas kasus arisan fiktif dan investasi bodong yang merugikan ratusan korban hingga miliaran rupiah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa 27 Mei 2025, dipimpin Hakim Ketua Nasri SH MH.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara. Namun, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Salah satu poin yang memberatkan putusan adalah sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan maupun meminta maaf kepada korban utama, Nurlaili Prasetyawati alias Lala, yang mengalami kerugian hingga Rp 700 juta.

Dalam persidangan terungkap, uang investasi dari korban seharusnya digunakan untuk usaha yang menjanjikan keuntungan bunga hingga 30 persen, tetapi faktanya digunakan untuk menomboki arisan online milik terdakwa.

"Putusan ini berdasarkan fakta bahwa uang tersebut tidak pernah diputar dalam investasi sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Hakim Nasri dalam pembacaan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga memperhitungkan kondisi terdakwa yang saat ini sedang hamil 7 bulan, sehingga tidak menjatuhkan hukuman maksimal 4 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan.

Putri Aquenna, yang berdomisili di Juwiring, Klaten, langsung menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Asri Purwanti SH MH, kuasa hukum korban sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, mengapresiasi jalannya persidangan dan keputusan majelis hakim serta jaksa. Menurutnya, putusan ini mencerminkan keadilan yang proporsional.

“Kalau hanya 1 tahun penjara, tentu kami anggap tidak adil. Tapi vonis 2 tahun 6 bulan ini sudah cukup mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani penipuan seperti ini,” ujarnya.

Asri juga mengungkap Putri Aquenna masih akan menghadapi sidang serupa di PN Solo dalam kasus investasi fiktif lainnya.

Dalam perkara mendatang, pihak korban berencana menyertakan dakwaan tambahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset terdakwa dapat disita dan digunakan untuk mengembalikan uang para korban.

“Harta terdakwa masih banyak. Rumahnya besar, ada 21 kamera CCTV. Maka kami akan terus kejar agar aset itu digunakan untuk mengganti kerugian korban,” tegas Asri.

Kasus ini mencuat setelah puluhan korban melapor telah ditipu oleh skema investasi yang dijalankan terdakwa, di mana janji keuntungan tinggi dan sistem yang tampak profesional justru menyembunyikan praktik penipuan.

Modus yang digunakan menyerupai skema Ponzi, di mana uang dari korban baru digunakan untuk menutupi kewajiban terhadap korban lama.

Hakim juga mempertimbangkan awal perkenalan terdakwa dengan korban terjadi saat keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS JIH Solo.

Putri Aquenna kemudian merayu korban untuk mentransfer uang secara bertahap dari Juli hingga September 2024 dengan iming-iming investasi yang menguntungkan. (KS01)

Tags

Terkini