nasional

Viral Dugaan Menu Nonhalal, Rumah Makan Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara

KS1
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:21 WIB
Viral Dugaan Menu Nonhalal, Rumah Makan Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial terkait dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam salah satu menu andalannya, ayam kremes.

Informasi tersebut memicu keresahan masyarakat, khususnya konsumen Muslim, mengingat tidak adanya label halal maupun penjelasan yang jelas mengenai kehalalan bahan baku di tempat tersebut.

Didirikan pada tahun 1973, Ayam Goreng Widuran telah menjadi bagian dari sejarah kuliner Solo. Selama puluhan tahun, rumah makan ini dikenal luas baik warga lokal maupun wisatawan sebagai destinasi kuliner wajib.

Namun, isu kehalalan yang kini mencuat mengancam reputasi panjang yang telah dibangun selama lebih dari lima dekade.

Menanggapi viralnya kabar tersebut, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin 26 Mei 2025.

Dalam kunjungan itu, Respati didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Kepala Satpol PP, perwakilan Kementerian Agama Kota Solo, serta unsur kepolisian dan TNI.

Setibanya di lokasi, rombongan hanya disambut oleh karyawan. Sementara pemilik rumah makan dilaporkan sedang berada di luar kota dan hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon oleh Wali Kota.

“Kami mendapat informasi pemilik sedang tidak berada di Solo. Namun kami sudah menyampaikan bahwa untuk sementara, operasional rumah makan ini harus dihentikan,” tegas Respati kepada awak media.

Pemkot Surakarta Ambil Langkah Tegas

Respati menjelaskan, penutupan sementara dilakukan demi memberi waktu kepada instansi terkait untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap bahan baku serta proses penyajian makanan.

“Ini bukan soal menghukum, tapi soal kejelasan bagi konsumen. Harus ada kepastian apakah produk yang disajikan halal atau tidak. Kami minta pemilik segera mengurus sertifikasi halal atau menyatakan secara terbuka jika produknya nonhalal,” ujarnya.

Pemkot Surakarta akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Agama, dan dinas terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan pengujian bahan pangan.

Rumah makan hanya akan diizinkan kembali beroperasi setelah hasil asesmen selesai dan ada kejelasan status produk yang disajikan.

Wali Kota  juga mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk lebih transparan dan mematuhi regulasi, terutama terkait labelisasi halal.

“Ini pelajaran penting bagi semua pemilik usaha makanan. Kepercayaan masyarakat itu dibangun dari transparansi,” pungkas Respati.(KS01)

Tags

Terkini