nasional

Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar, Begini Modus Kadinkes Memanipulasi Lewat E-Katalog

KS1
Jumat, 23 Mei 2025 | 13:00 WIB
Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar, Begini Modus Kadinkes Memanipulasi Lewat E-Katalog. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan dua pejabat Dinas Kesehatan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Purwati, dan staf fungsional perencanaan, Amin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sepekan sebelumnya Kejari menggeledah Kantor Dinas Kesehatan. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti kuat dugaan praktik korupsi berjamaah yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, kami menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Karanganyar dalam konferensi pers, Kamis 22 Mei 2025, malam, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.

Pengadaan alkes senilai Rp13 miliar dilakukan melalui sistem e-katalog, yang seharusnya transparan dan kompetitif. Namun, penyidik menemukan adanya manipulasi proses dan pengondisian pemenang lelang.

Selain itu, terungkap pula indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat Dinkes. Proses ini disebut merugikan negara karena anggaran tidak terserap secara optimal dan menimbulkan kerugian nyata.

“Proses e-katalog seharusnya sesuai prosedur. Tapi ditemukan penyimpangan signifikan yang merugikan keuangan negara,” tegas Kajari.

Purwati dan Amin dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun.

“Purwati selaku Kepala Dinas adalah pengguna anggaran. Sedangkan Amin berperan penting dalam perencanaan, meskipun bukan PPK. Peran keduanya krusial dalam pengondisian proses pengadaan,” jelas Kejari.

Alkes yang telah didistribusikan ke puskesmas dan posyandu ini menjadi sorotan, karena pengadaannya dinilai tidak sesuai prosedur dan justru merugikan negara.

Ditahan di Polres Karanganyar, Kasus Terus Dikembangkan

Keduanya resmi ditahan pada malam yang sama. Sekitar pukul 21.13 WIB, Purwati tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol saat keluar dari Kantor Kejari. Ia bersama Amin langsung dibawa menuju Rutan Polres Karanganyar.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini saja. Masih ada kemungkinan tersangka lain, baik dari internal dinas maupun rekanan swasta.

“Kami terus menelusuri aliran dana gratifikasi dan keterlibatan pihak lain. Kasus ini terbuka untuk dikembangkan lebih lanjut,” tegasnya.

Penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas dari Kejari Karanganyar bahwa praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan, akan ditindak tanpa kompromi.(KS01)

Tags

Terkini