nasional

Modus Solar Fiktif dan Pencurian Aset KAI, 6 Anggota Ormas Dicokok Polisi

KS1
Jumat, 23 Mei 2025 | 12:00 WIB
Modus Solar Fiktif dan Pencurian Aset KAI, 6 Anggota Ormas Dicokok Polisi. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang melibatkan enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di dua lokasi berbeda, di Kabupaten Blora dan Kota Semarang.

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis 22 Mei 2025, yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45).

Keduanya ditangkap setelah menipu seorang warga Kradenan, Blora, berinisial WA dengan modus pengadaan solar industri fiktif. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp333 juta.

"Modus yang digunakan adalah kerja sama pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022. Surat perjanjian yang digunakan palsu dan perusahaan yang dicatut sudah tidak beroperasi," ungkap Kombes Dwi.

MJ diketahui sebagai residivis kasus penadahan, sedangkan WH pernah terlibat kasus penggelapan. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pengrusakan dan Pencurian Aset PT KAI

Kasus kedua melibatkan empat anggota ormas GRIB JAYA: KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka ditangkap karena merusak pagar seng dan mencuri material logam dari komplek bekas rumah dinas pegawai PT KAI di kawasan Gergaji, Semarang.

"Aksi ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial E, yang saat ini masih buron. Para pelaku mengaku mendapat bayaran Rp1,7 juta dari E untuk membawa material tersebut menggunakan mobil pikap," jelas Kombes Dwi.

Polisi telah menyita dokumen sertifikat dan putusan pengadilan yang membuktikan bahwa bangunan tersebut merupakan milik sah PT KAI. Kombes Dwi juga menghimbau kepada E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jateng.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025, yang fokus pada pemberantasan premanisme.

"Selama sembilan hari pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 184 kasus dan mengamankan 290 pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak premanisme," tegas Kombes Artanto.

Polda Jateng berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggota ormas. (ks01)

Tags

Terkini