nasional

Dugaan Penipuan Koperasi BLN: Polresta Surakarta Terima Laporan Baru, Kerugian Rp541 Juta

KS1
Rabu, 21 Mei 2025 | 17:44 WIB
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLKIKSOLONEWS.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta kembali menerima laporan dugaan penipuan investasi yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Kali ini, pasangan suami isteri warga Solo, EK (57) dan AZ (62), menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp111 juta.

Pasangan tersebut mendatangi Mapolresta Surakarta pada Selasa 20 Mei 2025, sore untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Kepada awak media, Erma mengaku tergiur tawaran investasi koperasi sejak tahun 2023 yang menjanjikan sistem bagi hasil menguntungkan.

“Awalnya saya setor Rp60 juta dan dijanjikan dapat Rp120 juta. Bahkan sempat menerima bagi hasil bulanan sebesar Rp5 juta,” jelas EK.

Karena merasa yakin, dirinya kemudian menambah investasi secara bertahap hingga total mencapai Rp192 juta.

Namun, sejak Maret 2025, pembagian hasil investasi tersebut tiba-tiba terhenti. Setelah dihitung, kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp111 juta.

“Kami akhirnya melapor karena dana kami tidak kembali dan komunikasi dengan koperasi makin sulit,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, ia menyebutkan pelapor masih diminta untuk melengkapi dokumen pendukung.

“Pelapor telah kami terima, namun untuk proses lebih lanjut kami minta kelengkapan seperti kartu tanda anggota koperasi sebagai bukti benar yang bersangkutan adalah anggota Koperasi BLN,” ujarnya mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono, Rabu 21 Mei 2025.

Setelah kelengkapan dokumen diserahkan, penyidik akan melanjutkan dengan memeriksa para saksi dari pihak pelapor dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Dengan laporan terbaru ini, tercatat sudah ada tiga laporan resmi yang diterima Polresta Solo terkait dugaan penipuan Koperasi BLN.

Sebelumnya, dua korban lain melaporkan kerugian total sebesar Rp430 juta, sehingga total kerugian dari ketiga laporan mencapai Rp541 juta.

AKP Prastiyo mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian, baik di Solo maupun wilayah lainnya.

“Jangan takut untuk melapor. Kami siap membantu menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Polisi juga mengingatkan untuk selalu mengecek legalitas badan usaha dan koperasi sebelum menyetorkan uang dalam jumlah besar.(ks01)

Tags

Terkini