nasional

Ketua KPPU Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

KS1
Selasa, 20 Mei 2025 | 10:00 WIB
Ketua KPPU Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, M Fanshurullah Asa, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin 19 Mei 2025.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ketidakhadiran Fanshurullah disertai permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Hari ini saksi yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Nanti akan kami sampaikan jadwal pemeriksaannya,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

Meski absen, KPK tetap akan menggali keterangan Fanshurullah pada jadwal berikutnya. Menurut Budi, keterangannya penting untuk mendalami peran dan alur transaksi dalam perkara tersebut, terutama saat ia menjabat sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode 2017–2022.

“Tentu penyidik akan mendalami keterangan yang dibutuhkan dari saksi terkait dengan perkara jual beli gas ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Kasus ini mencuat setelah hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

Dugaan korupsi bermula dari kerja sama komersial antara PGN dan IAE, yang diduga tidak memenuhi prinsip tata kelola yang baik serta melibatkan potensi konflik kepentingan.

Transaksi gas yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2021 tersebut kini tengah disorot, karena dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus ini secara menyeluruh, termasuk memanggil kembali saksi-saksi kunci yang memiliki peran strategis di masa perjanjian berlangsung. (ks01)

Tags

Terkini