nasional

Dugaan Pemalsuan Dokumen: Aidul Fitriciada Tegaskan Tanda Tangan di Transkrip Zaenal Mustofa Palsu

KS1
Senin, 19 Mei 2025 | 16:07 WIB
Dugaan Pemalsuan Dokumen: Aidul Fitriciada Tegaskan Tanda Tangan di Transkrip Zaenal Mustofa Palsu. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari SH MHum,  menyatakan tanda tangan yang tercantum dalam transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa (ZM) adalah palsu dan bukan miliknya.

Aidul menjelaskan transkrip nilai yang dipersoalkan digunakan ZM untuk proses transfer kuliah dari Fakultas Hukum UMS ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, meskipun saat itu ia menjabat sebagai Dekan FH UMS.

“Tanda tangan dalam dokumen itu sangat berbeda dan tidak sesuai dengan tanda tangan saya. Saya tidak mengenal tanda tangan tersebut, dan dengan ini saya tegaskan telah terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama saya sebagai Dekan FH UMS,” ungkap Aidul dalam keterangannya Senin 19 Mei 2025.

Ia juga menyebutkan pemalsuan tersebut dilakukan secara sadar dan dengan itikad buruk untuk memperoleh keuntungan pribadi, yaitu mendapatkan gelar sarjana hukum yang menjadi syarat profesi advokat.

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, Aidul telah memenuhi panggilan kepolisian dan menghadap Kapolres Sukoharjo pada hari yang sama.

Ia membawa serta dokumen akademik pembanding yang menunjukkan tanda tangannya pada tahun 2006 dan 2007, guna membuktikan perbedaan dengan dokumen transkrip tertanggal 12 Mei 2009 milik ZM.

-
Dugaan Pemalsuan Dokumen: Aidul Fitriciada Tegaskan Tanda Tangan di Transkrip Zaenal Mustofa Palsu. (KlikSoloNews/dok)

“Saya bersedia mendukung penuh proses hukum, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ZM atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang telah merugikan saya secara material dan imaterial,” tegasnya.

Pemalsuan ini dapat berbuntut panjang. Aidul menyinggung jika terbukti secara hukum, gelar sarjana hukum ZM yang diperoleh dengan menggunakan transkrip palsu dapat ditangguhkan atau bahkan dicabut, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Nama Zaenal Mustofa belakangan mencuat karena menjadi bagian dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang menggugat keabsahan ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keterlibatannya dalam kontroversi besar ini menambah sorotan terhadap latar belakang pendidikannya, dan dugaan penggunaan dokumen palsu justru bisa menjadi bumerang bagi kredibilitasnya sendiri.(KS01)

Tags

Terkini