nasional

Polda Jateng Ungkap Aksi Curat dan Curas di Tiga Kabupaten, Pelaku Residivis Beraksi di Sembilan Lokasi

KS1
Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:00 WIB
Polda Jateng Ungkap Aksi Curat dan Curas di Tiga Kabupaten, Pelaku Residivis Beraksi di Sembilan Lokasi. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo.

Pelaku berinisial AR (23), warga lokal, ditangkap usai membobol brankas toko pakaian di Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, pada 20 Maret 2025.

Keberhasilan pengungkapan ini diumumkan langsung Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat 16 Mei 2025.

“Tersangka AR merupakan residivis yang memiliki rekam jejak kejahatan cukup panjang. Ia pernah dihukum 18 bulan di Lapas Anak Kutoarjo atas kasus perlindungan anak, serta menjalani hukuman di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena pencurian handphone,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di tiga kabupaten. Sasarannya antara lain pertokoan bahan bangunan, sembako, hingga pakaian.

Dalam aksinya, AR beroperasi seorang diri. Ia memantau lokasi, menyelinap ke dalam toko sebelum tutup, lalu membawa kabur brankas yang kemudian dibongkar paksa menggunakan linggis.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu brankas rusak, dua unit sepeda motor lengkap dengan surat-surat, satu unit handphone, serta belasan potong pakaian hasil curian,” tambahnya.

Tak hanya kasus pencurian, AR juga terlibat dalam aksi curas. Salah satunya terjadi pada tahun 2022 di wilayah Purworejo, di mana ia merampas sepeda motor milik remaja 16 tahun dengan cara memukul kepala korban sebelum melarikan diri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan AR agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

“Pelaku ini dikenal beraksi sendiri namun aktif dan tidak segan menggunakan kekerasan. Kami membuka ruang bagi korban lain untuk melapor agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh,” jelasnya.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus kejahatan lainnya.(KS01)

Tags

Terkini