nasional

170 WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Jadetabek, Diduga Langgar Aturan Visa dan Izin Tinggal

KS1
Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi: 170 WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Jadetabek, Diduga Langgar Aturan Visa dan Izin Tinggal. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan menjaring sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dalam operasi bertajuk Wira Waspada yang digelar selama tiga hari, 14–16 Mei 2025, di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).


Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan operasi ini menyasar lokasi-lokasi strategis seperti apartemen, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.


“Mayoritas dari mereka terbukti melebihi batas izin tinggal, sementara sebagian lainnya memanfaatkan visa investasi tanpa kegiatan usaha yang sah,” kata Yusman di Gedung Imigrasi, Jumat 16 Mei 2025, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.


WNA yang diamankan berasal dari 27 negara, dengan jumlah terbanyak datang dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), serta Pantai Gading dan Gambia masing-masing delapan orang.


Menurut Yuldi, banyak dari mereka tidak mampu menunjukkan dokumen resmi atau telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun secara ilegal.


"Beberapa WNA bahkan menggunakan sponsor fiktif untuk memperoleh visa tinggal," imbuhnya.


Para pelanggar terancam dijerat dengan Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011, yang mencakup pelanggaran overstay dan penyalahgunaan dokumen untuk memperoleh izin tinggal.


Hukuman maksimum atas pelanggaran ini adalah lima tahun penjara, denda hingga Rp500 juta, serta tindakan deportasi dan pencekalan.


Ditjen Imigrasi menegaskan semua penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing di Indonesia. Pengawasan akan terus diperkuat di berbagai wilayah,” tegas Yuldi.


Meski hingga kini belum ditemukan indikasi keterlibatan para WNA tersebut dalam kejahatan umum seperti narkoba atau perdagangan manusia, aparat tetap mewaspadai potensi penyimpangan lain dari penyalahgunaan dokumen keimigrasian.(KS01)

Tags

Terkini