SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Satlantas Polresta Surakarta menyatakan kewaspadaan terhadap tren penutupan nomor polisi (nopol) pengendara guna menghindari tilang elektronik berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meskipun hingga kini belum ditemukan praktik semacam itu di wilayah Solo, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan sejak dini.
Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, menegaskan bahwa penutupan atau penyamaran nopol kendaraan termasuk ke dalam bentuk penyalahgunaan identitas resmi yang sudah teregistrasi negara.
“Kami belum menemukan pelanggaran tersebut secara langsung di Solo, tetapi tetap kami waspadai. Penutupan nopol ini bisa menjadi indikasi adanya niat jahat untuk menghindari penindakan hukum,” ungkap Kompol Agung, Jumat 9 Mei 2025.
Menurutnya, penyamaran atau perubahan nopol bisa digunakan untuk mengelabui petugas atau menghindari pengawasan ETLE, dan tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana.
Lebih lanjut, Kompol Agung mengungkapkan adanya temuan penggunaan plat nomor palsu yang berhasil terdeteksi melalui sistem tilang ETLE.
Sejak awal 2025, terdapat sembilan kasus kendaraan yang menggunakan nopol palsu dan berhasil dijaring melalui kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik Kota Solo.
“Pengendara mengganti nopol dengan milik orang lain untuk menyamarkan identitas aslinya. Ini jelas pelanggaran serius yang kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Modus ini terungkap saat surat konfirmasi tilang dikirim kepada pemilik kendaraan, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah melintasi wilayah Solo. Fakta ini menunjukkan bahwa ada penyalahgunaan data kendaraan secara sistematis.
Penyalahgunaan Nopol dan STNK Masuk Tindak Pidana
Kompol Agung menegaskan penyalahgunaan pelat nomor kendaraan dan STNK merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pidana. Ia juga menekankan bahwa hanya Polri yang berwenang mengeluarkan nopol dan dokumen resmi kendaraan.
“Mengganti plat nomor atau memalsukan STNK adalah tindakan pidana. Kami akan terus berkoordinasi dengan Satreskrim untuk menindak tegas pelanggaran seperti ini,” lanjutnya.
Satlantas Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti penutupan nopol, penggunaan pelat nomor palsu, atau memanipulasi identitas kendaraan. Selain berisiko hukum, hal ini juga membahayakan pengguna jalan lain.
“Tilang ETLE adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang akurat dan objektif. Jika masyarakat melanggar lalu lintas, sebaiknya diselesaikan secara sah, bukan malah mencari celah untuk menghindari tanggung jawab,” tutup Kompol Agung.
Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas di Solo, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam berkendara secara tertib dan bertanggung jawab.(KS01)