nasional

Kasus Korupsi SKBDN Askrindo: Empat Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun, Kerugian Negara Hampir Rp170 Miliar

KS1
Kamis, 8 Mei 2025 | 13:07 WIB
Kasus Korupsi SKBDN Askrindo: Empat Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun, Kerugian Negara Hampir Rp170 Miliar. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Mantan Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo periode 2018–2020, Dwi Agus Sumarsono, resmi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang merugikan keuangan negara hingga Rp169,9 miliar.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang yang digelar pada Rabu 7 Mei 2025, dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

“Terdakwa Dwi Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan primer,” ujar Eko.

Selain hukuman penjara, Dwi Agus dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp600 juta yang harus dibayar atau diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

Majelis hakim menyebutkan sebagian dari uang pengganti, yakni Rp60 juta, telah dikembalikan sebagai titipan keuangan negara. Sementara sisa Rp540 juta dikaitkan dengan penggunaan motor Harley Davidson selama dua tahun Dwi Agus sebelum dikembalikan kepada terdakwa lainnya, Alfian Rivai.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya juga menerima vonis dari majelis hakim. Alfian Rivai, Direktur PT Kalimantan Sumber Energi, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp168,3 miliar.

Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 5 tahun. Uang tersebut berhubungan dengan pembelian Harley Davidson yang berujung pada kerugian negara.

Dua pejabat Askrindo lainnya, yakni Adi Kusumawijaya (Kabag Pemasaran KCU Askrindo Kemayoran 2018) dan Agus Hartana (Pimpinan KCU Askrindo Kemayoran 2018–2019), masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Adi juga dikenakan uang pengganti Rp200 juta, subsidair 2 tahun kurungan, sedangkan keduanya dikenai denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Adapun hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan terhadap keempat terdakwa diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Dwi Agus dan Alfian dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Adi dan Agus dituntut 10 tahun.

Kasus ini bermula dari penerbitan jaminan SKBDN oleh Askrindo pada periode 2018–2021 yang dilakukan tanpa prosedur yang benar, serta adanya gratifikasi dan kerugian negara besar akibat pengelolaan dana yang tidak sah. Berdasarkan hasil audit keuangan negara, kerugian mencapai Rp169,9 miliar.(KS01)

Tags

Terkini