nasional

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi: Mediasi di PN Solo Tak Temukan Kata Sepakat

KS1
Rabu, 7 Mei 2025 | 14:19 WIB

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Proses mediasi terkait gugatan keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu 7 Mei 2025.

Mediasi ini dipimpin mediator nonhakim Prof Adi Sulistiyono dan dilakukan secara kaukus, yakni masing-masing pihak dipanggil secara terpisah untuk menyampaikan pendapat kepada mediator.

Gugatan ini diajukan oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang mendesak Jokowi untuk membuka ijazah aslinya kepada publik.

Dalam proses mediasi hari ini, pihak penggugat (TIPU UGM) terlebih dahulu bertemu mediator, disusul oleh pihak tergugat, yaitu kuasa hukum Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Setiap sesi berlangsung sekitar 30 menit.

Ketua TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa meski belum ada titik temu, mediasi berjalan dengan intens dan berkualitas.

“Pertemuan kali ini panjang, berkualitas, dan insyaallah akan berlanjut pada pertemuan berikutnya. Artinya akan ada mediasi ketiga,” ujarnya di PN Solo.

Kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan awal, yakni meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli untuk dilakukan investigasi terbuka. Ia juga menyebut proses ini sebagai bagian dari strategi hukum yang sedang mereka bangun.

“Mediator tadi memberi saran, tapi itu masih kami simpan dalam koridor strategi kami,” kata Andhika, menolak menjelaskan lebih lanjut isi saran tersebut.

Tolak Tuntutan TIPU UGM

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya menolak tuntutan untuk mempublikasikan ijazah Jokowi.

Ia menyebut para penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat, dan menilai petitum yang meminta agar utang luar negeri dibebankan ke Jokowi pribadi tidak berdasar secara hukum.

“Dalam hukum administrasi, ada asas presumptio iustae causa, yakni keputusan pejabat publik dianggap sah hingga terbukti sebaliknya. Permintaan seperti itu sangat tidak masuk akal,” tegas Irpan.

Irpan juga telah meminta agar mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Namun, sesuai prosedur, berita acara hasil mediasi akan disusun dan disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

Pertemuan berikut dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2025, masih dalam format mediasi kaukus, untuk secara resmi menyampaikan hasil mediasi dan langkah selanjutnya di jalur hukum. (KS01)

Tags

Terkini