nasional

Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp18,9 Miliar

KS1
Selasa, 6 Mei 2025 | 20:26 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp18,9 Miliar. (KlikSolonews/dok)

BATAM, KLIKSOLONEWS.COM – Kantor Bea dan Cukai Batam berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp18,9 miliar dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang periode Januari hingga April 2025.

Penindakan tersebut meliputi jutaan batang rokok ilegal, hasil tembakau olahan, serta minuman beralkohol ilegal yang disita dari berbagai wilayah di Batam dan sekitarnya.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers pada Selasa 6 Mei 2025, mengungkapkan nilai total barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp37,5 miliar.

“Barang yang kami tindak berupa 13,2 juta batang rokok ilegal, 1,4 juta batang hasil tembakau olahan, dan 1.920 liter minuman mengandung etil-alkohol,” jelas Zaky.

Ia menambahkan bahwa peningkatan pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai metode, mulai dari patroli laut berbasis radar, operasi pasar, hingga pemantauan ketat di pelabuhan feri, bandara, dan terminal roro.

Selain itu, pengawasan turut difokuskan pada barang kiriman yang sering dimanfaatkan sebagai modus penyelundupan BKC ilegal.

Zaky juga menyoroti lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di tahun 2024, Bea Cukai Batam hanya menindak sekitar 3,76 juta batang hasil tembakau.

Tahun ini, jumlah tersebut melonjak menjadi 13,2 juta batang, bahkan melampaui target nasional sebanyak 13,1 juta batang.

“Ini berarti terjadi peningkatan hampir tiga kali lipat,” tegasnya.

Keberhasilan tersebut, lanjut Zaky, merupakan hasil sinergi kuat antara Bea Cukai Batam dan berbagai instansi penegak hukum lainnya, termasuk TNI, Polri, dan BP Batam.

“Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap peredaran BKC ilegal,” tandasnya.(KS01)

Tags

Terkini