nasional

Operasi Pekat di Laweyan, Sat Samapta Polresta Surakarta Amankan 553 Botol Miras Ilegal

KS1
Minggu, 4 Mei 2025 | 11:10 WIB
Operasi Pekat di Laweyan, Sat Samapta Polresta Surakarta Amankan 553 Botol Miras Ilegal. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

LAWEYAN, KLIKSOLONEWS.COM — Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, Satuan Samapta Polresta Surakarta melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Operasi Pekat) di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Laweyan, Kota Surakarta, Sabtu 3 Mei 2025, malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 553 botol minuman keras berbagai merek tanpa izin dari sebuah kafe yang dikelola oleh warga Balikpapan berinisial TNS (27).

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, memimpin langsung jalannya operasi, menjelaskan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan minuman keras tanpa izin di lokasi tersebut.

"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami akan terus bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal," ujar Kompol Arfian.

Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

-
Operasi Pekat di Laweyan, Sat Samapta Polresta Surakarta Amankan 553 Botol Miras Ilegal. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

Kompol Arfian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar mereka.

"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tegasnya.

Operasi Pekat merupakan langkah konkret Polresta Surakarta dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan peredaran miras ilegal di Surakarta.(ks01)

Tags

Terkini