nasional

Dihadirkan dalam Sidang, Tiga Korban Ungkap Modus Putri Aqueena dalam Kasus Investasi dan Arisan Bodong

KS1
Sabtu, 3 Mei 2025 | 12:48 WIB
Lala dan didampingi pengacaranya Asri Purwanti saat menunggu sidang lanjutan kasus arisan bodong dan investasi fiktif di PN Karanganyar, Jumat 2 Mei 2025. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Persidangan yang digelar di PN Karanganyar untuk menyidangkan Putri Santi Astuti, alias Putri Aqueena, menghadirkan tiga orang saksi korban dalam kasus investasi dan arisan fiktif. Ketiga saksi tersebut adalah Lala, Evy, dan Tyas, yang berasal dari wilayah Colomadu.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nasri SH MH, Lala mengungkapkan bagaimana ia terjerat dalam investasi ilegal tersebut.

Pada pertengahan 2023, Lala—yang awalnya tidak mengenal Putri secara pribadi—mulai tertarik setelah mendengar tawaran keuntungan sebesar satu persen per hari dari investasi yang ditawarkan.

"Putri menunjukkan sejumlah usaha yang diklaim miliknya, termasuk toko ponsel, dan menyatakan tengah membutuhkan tambahan modal. Bahkan, saya sempat diperkenalkan dengan pengelola bisnis tersebut melalui grup WhatsApp," kata Lala.

Ketertarikan Lala semakin kuat setelah mengetahui beberapa kenalannya dari kalangan sosialita juga ikut bergabung. Mereka tidak hanya ikut dalam investasi, tetapi juga dalam arisan daring yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat—sekali menang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Akhirnya, Lala mulai mengirimkan dana secara bertahap kepada Putri Aqueena. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta, dan terakhir ia mentransfer Rp200 juta sekitar akhir September 2023. Dana tersebut berasal dari hasil arisan online yang kemudian dialihkan menjadi modal investasi.

“Saya memiliki bukti transfer dan juga rekaman percakapan di WhatsApp dengan Putri,” ujar Lala di hadapan persidangan, seraya menunjukkan bukti-bukti tersebut kepada hakim, jaksa, dan pihak terdakwa.

Meski tidak mengetahui secara pasti ke mana uangnya disalurkan, Lala merasa yakin karena terdakwa sering memamerkan kekayaannya lewat foto dan video. Namun, harapan Lala pupus setelah menyadari bahwa ia telah kehilangan total sekitar Rp 700 juta tanpa pernah merasakan keuntungan apa pun.

Dua korban lainnya, Evy dan Tyas, juga menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 100 juta. Mereka menambahkan Putri Aqueena tampaknya memang menarget korban yang dianggap memiliki kemampuan finansial lebih besar.

Ketiganya baru menyadari investasi dan arisan yang diikuti ternyata fiktif setelah Putri mulai menghindar dan sulit ditemui. Rumahnya di daerah Juwiring pun dipasangi CCTV dan tidak mudah diakses.

Dalam keterangannya, Lala, Evy, dan Tyas yang didampingi kuasa hukum Asri Purwanti berharap Putri dijatuhi hukuman maksimal. Mereka juga berencana mengajukan gugatan perdata demi mengembalikan dana yang telah mereka setorkan.

“Kami tahu dia masih punya banyak aset. Tapi dia justru dengan enteng mengatakan siap diproses hukum tapi tidak akan mengembalikan uang kami. Kami hanya ingin hak kami kembali,” ujar Lala dengan nada kecewa.(KS01)

Tags

Terkini