nasional

Penemuan Mayat Wanita Dicor di Ngadirojo Wonogiri: Pelaku dan Korban Menjalin Hubungan Terlarang hingga Berujung Maut

KS1
Jumat, 2 Mei 2025 | 15:49 WIB
Penemuan Mayat Wanita Dicor di Ngadirojo Wonogiri: Pelaku dan Korban Menjalin Hubungan Terlarang hingga Berujung Maut. (KlikSoloNews/dok)

WONOGIRI, KLIKSOLONEWS.COM – Hubungan terlarang antara tersangka JNS (34) atau J, seorang sopir asal Dukuh Brono, Ngadirojo, dan Dwi Hastuti (48), ibu rumah tangga dari Baturetno, berakhir tragis.

Perempuan yang sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku itu ditemukan tewas setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama hampir tiga bulan.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo mengungkapkan, J dan korban telah berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin kedekatan yang berkembang menjadi hubungan layaknya pasangan suami istri. Padahal, J telah berstatus menikah dan memiliki anak.

"Hubungan keduanya intens sejak Oktober. Bahkan, tersangka mengaku sudah hidup seperti pasangan suami istri dengan korban," ungkap Jarot kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2025.

Masalah bermula saat Dwi Hastuti mendesak pelaku untuk menikahinya pada Februari 2025. Tuntutan itu rupanya membuat J gelisah dan takut perbuatannya terbongkar ke keluarga.

"Pada 11 Februari 2025, korban datang ke rumah orang tua pelaku untuk membicarakan pernikahan. Tersangka menolak, terjadi pertengkaran, dan dari situ muncul niat jahat hingga akhirnya korban dicekik dan jatuh dengan kepala terbentur," jelas Jarot.

Korban pun tewas di tempat. Dalam kondisi panik, pelaku menguburkan jenazah di pekarangan belakang rumah ayahnya, menutupi kuburan dengan semen untuk menyamarkan bau dan menghilangkan jejak.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menambahkan jasad korban sempat diautopsi di RSUD dr Moewardi Solo. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda kehamilan, sekaligus menepis isu bahwa korban dibunuh karena sedang mengandung.

"Penyebab kematian korban adalah kombinasi antara trauma di kepala dan kekurangan oksigen karena dibekap. Tidak ada indikasi korban sedang hamil," kata Agung.

Korban Dwi Hastuti dilaporkan hilang sejak hari kejadian. Keluarga yang khawatir kemudian membuat laporan ke polisi. Setelah penyelidikan selama 2,5 bulan, termasuk pemeriksaan saksi dan investigasi ilmiah, polisi mulai mengarah pada J.

"Penyelidikan mengerucut ke orang-orang terdekat korban. Saksi mengungkap bahwa tersangka pernah terlihat di rumah orang tua korban. Dari situ, kami lanjutkan dengan penyelidikan lanjutan," jelas Agung.

Setelah mendapat cukup bukti, polisi menggali pekarangan belakang rumah orang tua tersangka. Di bawah lapisan cor, ditemukan jasad korban lengkap dengan tas berisi identitas dan kartu ATM.

"Jenazah masih utuh karena dibungkus plastik. Di dalam tas ditemukan kartu identitas milik korban. Itu memperkuat dugaan bahwa tersangka memang pelaku tunggal pembunuhan ini," pungkas Agung.

Pelaku J kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(KS01)

Tags

Terkini