nasional

TOK! MK Tegaskan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Hanya Berlaku untuk Individu

KS1
Jumat, 2 Mei 2025 | 13:00 WIB
TOK! MK Tegaskan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Hanya Berlaku untuk Individu. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan menyatakan ketentuan pencemaran nama baik hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga atau kelompok.

Dalam amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Jakarta pada Selasa 29 April 2025, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai mencakup entitas selain perseorangan.

Artinya, pasal ini tidak dapat digunakan untuk melindungi institusi pemerintah, korporasi, maupun kelompok dengan identitas tertentu.

“Pasal ini tidak bisa dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang jika yang dirugikan adalah lembaga atau kelompok, bukan individu,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah progresif dalam melindungi kebebasan berekspresi dan mempertegas batasan hukum pidana dalam era digital.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah dan lembaga publik adalah bagian penting dari demokrasi dan tidak boleh dibungkam dengan pasal pencemaran nama baik.

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berekspresi akan melemahkan fungsi kontrol dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

MK juga menegaskan bahwa Pasal 27A bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilanjutkan jika ada pengaduan langsung dari korban — dan korban haruslah individu, bukan entitas kolektif.

Gugatan Berawal dari Kasus Aktivis Lingkungan

Uji materi ini diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali).

Ia sempat divonis bersalah karena konten video kritiknya terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Namun, Daniel akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Kasus Daniel menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, terutama dalam isu lingkungan dan ruang publik digital.

Putusan MK ini mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan masyarakat sipil, karena memberikan kepastian hukum bahwa kritik terhadap institusi tidak boleh dijerat pasal pencemaran nama baik. Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara-suara kritis kini mendapat pembatasan yuridis yang tegas.

Dengan putusan ini, MK sekali lagi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dalam negara hukum demokratis. Kritik terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah kini dipastikan bukanlah tindakan pidana, selama tidak menyasar kehormatan individu secara personal. (KS01)

Tags

Terkini