JEPARA, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus predator seksual yang menjerat pria berinisial S, warga Kalinyamatan, Jepara, terus mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Hingga Rabu 30 Aprill 2025, jumlah korban tercatat telah mencapai 31 orang, naik dari sebelumnya 21 korban. Mayoritas korban merupakan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa lonjakan jumlah korban ini terungkap setelah penyidik melakukan analisis lanjutan terhadap alat bukti elektronik, termasuk empat unit ponsel milik tersangka.
"Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban. Ia membujuk mereka untuk membuka pakaian, lalu mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban menolak atau tidak menuruti perintahnya," jelas Kombes Dwi dilansir dari JatengNOW, jejaring KlikSoloNews.
Lebih dari sekadar eksploitasi daring, pelaku juga diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah korban. Penyidik kini tengah menelusuri sejauh mana tindakan tersebut dilakukan serta siapa saja korbannya.
Para korban tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jepara, Semarang, hingga Lampung dan beberapa daerah di Jawa Timur. Namun sebagian besar korban berasal dari Kabupaten Jepara sendiri, tempat pelaku berdomisili.
Kepolisian menyatakan masih terus mengolah data digital dan keterangan saksi untuk memastikan tidak ada korban yang terlewat. Kombes Dwi menegaskan, jumlah korban sangat mungkin bertambah.
“Bukti-bukti elektronik masih kami analisis lebih lanjut. Proses pendalaman akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan dan korban berhasil diungkap,” ujarnya.
Atas tindakan bejatnya, pelaku S dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut.
“Kami imbau siapa pun yang menjadi korban atau mengetahui tindakan serupa segera melapor. Ada mekanisme pendampingan hukum dan psikologis yang disiapkan,” pungkas Dwi. (ks01)