KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Polres Karanganyar berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam penjualan ilegal pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Keempat pelaku ini terancam hukuman lima tahun penjara setelah tertangkap tangan melakukan tindakan ilegal yang merugikan sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada bulan Maret dan April 2025.
"Pelaku pertama, TS (40) warga Masaran, Sragen, dan JH (46) warga Jumantono, Karanganyar, diamankan pada 25 Maret 2025 di kawasan Desa Pandean, Tasikmadu, Karanganyar," kata Kapolres dalam rilis kepada media, Senin 28 April 2025.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tersebut kedapatan membawa truk yang berisi pupuk bersubsidi untuk wilayah Jumantono, namun mereka hendak menjualnya ke Kabupaten Sragen.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, HK (69) dan S (40), ditangkap pada 23 April 2025 di jalan Mojo, Dagen, Karanganyar.
"Kedua pelaku ini kedapatan sedang dalam proses menjual pupuk bersubsidi yang mereka dapatkan dari wilayah Semarang, untuk dijual ke daerah Karanganyar," sambung Kapolres.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kapolres Hadi Kristanto menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membeli pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani di wilayah tertentu, namun kemudian menjualnya secara ilegal ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.
"Dalam aksi ini, petani di wilayah asal pupuk tersebut menjadi korban karena mereka tidak dapat membeli pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah," tandasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 35 karung pupuk urea bersubsidi berukuran 50 kg, 35 karung pupuk Phonska bersubsidi ukuran 50 kg, satu unit kendaraan Mitsubishi Colt, serta uang tunai senilai Rp9.275.000.
Menurut Kapolres, penjualan ilegal pupuk bersubsidi ini termasuk tindak pidana bidang ekonomi khususnya pada pendistribusian pupuk bersubsidi.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 Ayat 1 Huruf B Jo Pasal 1 Sub 3 Huruf P Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan atau Pasal 23 Ayat 3 Jo Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda sebesar Rp 5 miliar.
-
Salah satu tersangka, HK, mengaku menjual pupuk bersubsidi karena ada sisa kuota untuk wilayahnya yang tidak terpakai.
Menurutnya, petani di wilayahnya kurang berminat menggunakan pupuk bersubsidi karena dianggap kurang efektif.
Oleh karena itu, pupuk tersebut ia jual ke luar wilayah dengan harga Rp145 ribu per karung dan mendapatkan keuntungan sekitar 20 ribu rupiah per karung.
“Ada yang tanya, ada turahan pak? Saya jawab, ada sedikit. Kebetulan gak dieli tetangga karena sudah cukup. Pupuk itu tidak laku di sana, jadi saya jual ke luar,” kata HK.
HK mengatakan, pupuk yang subsidi tersebut ia jual seharga 145 ribu per karung, dengan keuntungan 25 ribu rupiah.
"Ssebelumnya saya minta maaf, dan nanti tidak saya ulangi. niku kulo sade 145 niku, entuke selangkung 125, (itu saya jual 145, dapatnya 25)," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 35 karung pupuk urea bersubsidi berukuran 50 kg, 35 karung pupuk Phonska bersubsidi ukuran 50, 1 unit kendaraan bermotor Mitsubishi Colt, dan uang tunai senilai Rp9.275.000. (KS01)