nasional

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, Dua Pelaku Diamankan

KS1
Senin, 28 April 2025 | 12:30 WIB
Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, Dua Pelaku Diamankan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Ditreskrimum Polda Jateng meringkus dua pelaku pemalsuan STNK yang menggelapkan kendaraan dengan modus gadai. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan aksi pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan meringkus dua pelaku yang telah menjalankan aksinya selama dua tahun.

Dua tersangka, yakni Kukuh (35) warga Pekalongan dan Anton alias Toni (43) warga Wiradesa Pekalongan, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

Kombes Pol Dwi Subagyo, Direktur Reskrimum Polda Jateng, mengungkapkan para tersangka membuat STNK palsu yang secara material tampak asli.

Kendaraan dengan surat palsu tersebut kemudian digadaikan kepada korban, dan setelah itu, para pelaku kembali mengambil kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci cadangan dan mengganti plat nomor mobil untuk melakukan penggadaian ke pihak lain.

“Kedua tersangka ini memalsukan STNK untuk meraup keuntungan dengan menggadaikan kendaraan yang mereka ambil dan diganti dengan identitas palsu,” jelas Kombes Pol Dwi.

-
Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, Dua Pelaku Diamankan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

Dua unit kendaraan yang berhasil diamankan petugas adalah Honda Jazz dan Toyota Agya, sementara tiga kendaraan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Rata-rata nilai kendaraan yang digelapkan mencapai Rp25 juta per unit.

Kombes Dwi Subagyo menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait penggadaian kendaraan. Petugas langsung melakukan penelusuran yang akhirnya mengarah pada kedua pelaku.

“Masyarakat memberikan informasi yang sangat berguna. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” tambah Kombes Dwi.

Anton, yang berperan sebagai pembuat STNK palsu, mengaku mempelajari pembuatan dokumen palsu tersebut secara otodidak. Ia menyatakan bahwa satu lembar STNK palsu dihargai sekitar Rp1,5 juta dan memerlukan waktu sekitar empat jam untuk proses pembuatannya.

“Saya belajar sendiri. Diminta oleh Mas Kukuh untuk mengubah dokumen itu. Tidak semua aturan harus ditaati,” kata Anton di hadapan awak media.

Sementara itu, Kukuh yang awalnya berprofesi sebagai makelar kendaraan, mengungkapkan ide untuk melakukan pemalsuan STNK muncul karena ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama enam tahun. (KS01)

Tags

Terkini