SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, akhirnya buka suara terkait tuduhan miring yang dilayangkan Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Asri yang juga menjadi pelapor dugaan pemalsuan dokumen perkuliahan Zaenal menegaskan bahwa tudingan dirinya terlibat dalam kasus tersebut adalah fitnah tanpa dasar.
Saat ditemui awak media pada Jumat 25 April 2025, Asri menyampaikan tuduhan Zaenal mengenai dirinya yang ikut membantu proses kuliah hukum di Universitas Surakarta (UNSA) adalah karangan belaka.
“Karena saya tidak kenal UNSA pada saat itu, apalagi orang tersebut. Itu hanya alibi dan dia hanya asal omong,” tegas Asri.
Asri juga memastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan di Polres Sukoharjo terhadap Zaenal dilakukan secara profesional. Bahkan, dalam penyelidikan tersebut, Polres Sukoharjo melibatkan sedikitnya tiga ahli hukum.
“Dengan semua proses itu pastinya telah dilakukan secara teliti. Itu [tuduhan terlibatnya] ngawur dan masuk pencemaran nama baik,” ujarnya.
Zaenal sebelumnya menuding adanya kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Namun, menurut Asri, kasus ini sudah berlangsung sejak 2019, jauh sebelum Zaenal dikenal sebagai penggugat keaslian ijazah Jokowi.
Awal Mula Kasus
Asri memaparkan bahwa persoalan bermula saat Zaenal terlibat dalam kasus penggusuran gereja di Gilingan, Solo, pada 2019. Saat itu, Zaenal melakukan eksekusi tanpa dasar putusan peradilan, menyebabkan anak-anak, pendeta, dan dirinya sendiri menjadi korban.
Di tahun yang sama, Asri menginvestigasi dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
Ia mengirimkan surat ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan mendapatkan balasan pada 12 September 2019 yang mengonfirmasi bahwa Zaenal merupakan mahasiswa pindahan dari UMS dengan NIM milik mahasiswa lain, Anton Widjanarko.
“Saya mendapatkan jawaban dari biro akademik UMS bahwa NIM tersebut milik seorang mahasiswa Anton Widjanarko,” jelas Asri.
Menanggapi klaim Zaenal bahwa perkara tersebut sudah kedaluwarsa, Asri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 118 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa perkara pemalsuan dokumen dihitung sejak peristiwa itu diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.
“Kami mengetahui pemalsuan dokumen tersebut sejak tahun 2019. Polisi pun telah meminta pendapat 3 ahli mengenai hal tersebut. Sehingga perkara tersebut belum kedaluwarsa,” tegasnya.
Bantahan Kriminalisasi
Terkait tudingan kriminalisasi karena Zaenal menggugat Jokowi, Asri menepis hal tersebut. Menurutnya, laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen sudah dilakukan sejak 2019 di Polresta Solo dan 2023 di Polres Sukoharjo.
“Kami sudah melaporkan kasus tersebut sudah lama sekali, dan kami enggak tahu kalau orang-orang tersebut akan menggugat Jokowi kemarin itu,” kata Asri.
Asri juga mempertanyakan keabsahan proses kuliah Zaenal yang diklaim masuk pada 2008 dan lulus hanya setahun kemudian, yakni 2009.
“Berdasarkan penelusuran saya di Dikti, seharusnya dia masih menempuh kuliah hingga 2011. Pantas dia pada 2019 melakukan eksekusi tanpa putusan peradilan karena dia tidak tahu ilmu hukum di perkuliahannya,” pungkas Asri.
Respons Zaenal Mustofa
Sebelumnya, Zaenal Mustofa menyebut bahwa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini penuh kejanggalan.
-
Ia menuding adanya upaya kriminalisasi karena perannya dalam menggugat keaslian ijazah Jokowi. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa Asri tidak memiliki legal standing yang jelas sebagai pelapor.
Meski demikian, Zaenal dan timnya tengah menyiapkan berbagai langkah hukum untuk menghadapi kasus yang menjeratnya.
Tersandung msalah dugaan pemalsuan dokumen, Zaenal Mustofa resmi mengundurkan diri dari Tim Kuasa Hukum Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menangani gugatan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut disampaikannya usai mendampingi sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis 24 April 2025.
Zaenal menyebut pengunduran dirinya dilakukan demi menjaga fokus dalam menangani kasus hukum yang tengah menjeratnya, yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Mungkin hari ini saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM. Karena berseliwerannya di media sosial, seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya,” ujar Zaenal.
Ia menambahkan keputusannya juga untuk mencegah agar isu pribadinya tidak mengganggu perjuangan rekan-rekannya dalam gugatan ijazah palsu Jokowi tersebut.
“Saya pengin berkonsentrasi juga untuk menangani perkara saya. Kasihan teman-teman yang sedang berjuang tapi nanti tergoreng dengan isu saya,” jelasnya. (KS01)