nasional

Begal Sadis! Driver Online Disayat Leher, Begal Mobil Ditangkap Polisi Klaten

KS1
Jumat, 25 April 2025 | 07:30 WIB
Begal Sadis! Driver Online Disayat Leher, Begal Mobil Ditangkap Polisi Klaten. (KlikSoloNews/dok Polres Klaten)

KLATEN, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Klaten bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi taksi online.

Kejahatan tersebut terjadi di kawasan perkebunan Dukuh Gungan, Desa Belimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, pada Minggu 20 April 2025, dini hari.

Hanya dalam hitungan jam, tiga pelaku berhasil diringkus dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Korban, seorang driver taksi online Maxim, menderita luka parah di bagian leher akibat sabetan pisau cutter. Ia sempat menjalani perawatan intensif dengan total 13 jahitan di RS PKU Muhammadiyah Jatinom. Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP. Kami langsung bergerak cepat, bahkan hari itu juga satu pelaku berhasil diamankan, disusul dua lainnya,” ujar Kapolres Klaten AKBP Nur Caryo dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis 24 April 2025.

Tiga tersangka tersebut adalah L, warga Gamping, Sleman, yang berperan sebagai otak dan eksekutor. Selanjutnya D, perempuan asal Tegalrejo, Yogyakarta, dan E, warga Kediri, Jawa Timur, yang menyuplai pisau cutter sebagai alat kejahatan.

Modus dan Kronologi Kejadian

Ketiga pelaku memesan taksi online, dan saat tiba di area sepi perkebunan, berpura-pura akan mengambil uang di peternakan ayam.

-
Begal Sadis! Driver Online Disayat Leher, Begal Mobil Ditangkap Polisi Klaten. (KlikSoloNews/dok Polres Klaten)

Saat korban berhenti, pelaku L menyayat lehernya dengan cutter. Korban sempat melawan dan berupaya menabrakkan mobil ke tersangka D. Mobil sempat menabrak pohon sebelum pelaku melarikan diri.

“Barang bukti berupa satu unit Daihatsu Sigra, pisau cutter dengan noda darah, dua handphone, serta pakaian korban telah kami amankan,” lanjut Kapolres.

Dalam pengakuannya, L menyasar mobil karena ingin hasil yang lebih besar untuk dibagi tiga.

“Saya pilih mobil, karena kalau motor tidak cukup buat kami bertiga. Rencananya mau dijual di Kediri,” ujar L di hadapan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Klaten IPTU Taufik Frida Mustofa mengungkapkan tersangka L merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Cebongan, Sleman setahun lalu.

“L bebas dari Lapas Cebongan tahun lalu. Ia pelaku utama, dan saat kami tangkap berada di wilayah Kemusu, Boyolali,” jelas IPTU Taufik.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi pengemudi transportasi daring agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima penumpang di waktu dan lokasi yang rawan. (KS01)

Tags

Terkini