nasional

Sidang Perdana Wanprestasi Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ketidakhadiran Jokowi

KS1
Kamis, 24 April 2025 | 12:12 WIB
Sidang Perdana Wanprestasi Mobil Esemka dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ketidakhadiran Jokowi. (KlikSolonews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Dua perkara hukum yang menyinggung nama mantan Presiden Joko Widodo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis 24 April 2025.

Perkara pertama adalah gugatan wanprestasi terkait proyek Mobil Esemka, dan yang kedua menyangkut dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sidang atas dugaan ijazah palsu Jokowi dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, namun mengalami penundaan dan baru dimulai sekitar satu jam kemudian.

Proses persidangan berlangsung di dua ruang berbeda, dengan perkara Mobil Esemka disidangkan di ruang Wiryono Projo Dikoro, sementara perkara ijazah palsu diproses di ruang Kusuma Admaja.

Kedua penggugat, Muhammad Taufiq dan Aufaa Luqmana Re A, hadir langsung untuk mengikuti jalannya persidangan.

Dalam gugatan terkait ijazah, pihak tergugat lain seperti SMA Negeri 6 Solo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo turut hadir.

Sementara itu, Jokowi selaku pihak tergugat utama, tidak hadir secara langsung dan diwakilkan penasihat hukumnya, YB Irpan.

"Beliau tidak bisa hadir karena masih berada di Jakarta," ujar Irpan kepada awak media.

Irpan menjelaskan, Jokowi tengah menjalankan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.

Menurut Irpan, keberangkatan Jokowi ke luar negeri dilakukan atas penunjukan langsung dari Presiden Prabowo sebagai utusan resmi negara.

"Saya juga belum tahu pasti kapan beliau akan kembali," tambahnya.

Sementara itu, Muhammad Taufiq menyampaikan keraguannya atas kemungkinan kehadiran Jokowi dalam proses persidangan ke depan. Ia menilai Presiden ke-7 RI itu tidak akan muncul secara langsung untuk memberikan klarifikasi.

"Karakter Pak Jokowi saya pahami, saya yakin beliau tidak akan hadir. Jika ada yang mengklaim ijazahnya asli tanpa kehadiran beliau, itu hanya omong kosong," tegas Taufiq.

Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran para prinsipal dalam mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Menurutnya, mediasi hanya bisa dijalankan jika para pihak hadir sendiri tanpa diwakilkan.

Taufiq berharap sidang ke depan bisa menghadirkan semua pihak terkait, termasuk Rektor UGM, Ketua KPU, dan Kepala SMA N 6 Solo.

"Jika Pak Jokowi mau menunjukkan ijazahnya secara terbuka dan diverifikasi, persoalan ini bisa cepat selesai," pungkasnya. (KS01)

Tags

Terkini