SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Zaenal Mustofa, seorang pengacara yang sebelumnya dikenal mendampingi M Taufiq dalam menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu, kini tersandung kasus hukum.
Zaenal Mustofa yang tergabung dalam TIPU UGM bersama M Taufik saat menggugat Jokowi, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Zaenal, yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo, diduga menggunakan nilai akademik milik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bernama Anton Wijanarko untuk melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Asri Purwanti, advokat sekaligus pelapor dalam kasus ini, menyampaikan ia mengetahui dugaan pemalsuan tersebut setelah melakukan pengecekan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada 2019. Temuan itu kemudian dikonfirmasi langsung ke pihak UMS pada 2020.
"Setelah kami cek di UMS, kami mendapati dan meyakini bahwa nilai-nilai milik Anton Wijanarko digunakan Zaenal Mustofa untuk proses transfer kuliah ke Unsa," kata Asri saat mendatangi Polres Sukoharjo, Selasa 22 April 2025.
"Di UMS kami melihat dan kami meyakini nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," urai Asri yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng.
Kasat Reskrim Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan status tersangka Zaenal Mustofa.
"Penetapan tersangka dilakukan kemarin. Ia disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen," jelasnya.
AKP Zaenudin juga menambahkan bawa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil Zaenal Mustofa untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Merasa Dikriminalisasi
Dikonfirmasi terpisah, Zaenal Mustofa saat dikonfirmasi merasa dikriminalisasi. Menurutnya, dia mampu menunjukan bahwa dokumen ijazah yang dimilikinya asli.
Zaenal mengklaim dokumen transfer antarkampus dengan nomor induk mahasiswa (NIM) tahun 2008. Adapun, dalam laporan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah tahun 2009.
"Saya ini masuk ke Unsa (Universitas Surakarta-red) tahun 2008. Ya ini gak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporane-red)," tandasnya.
Dia menduga, ada upaya kriminalisasi yang dilakukan kepada dirinya. Pasalnya, pada pekan lalu dirinya menjadi anggota tim pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
"Sangat jelas konspirasi. Artinya, mereka memiliki power untuk mengerahkan instrumen penegak hukum. Pasti ada kaitannya," jelanya.
Zaenal mengaku, dirinya telah membuat laporan ke Propam (Divisi Propam-red) terkait ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Di sini saya sangat menyesalkan, dimana tidak profesional dan presisi (pihak kepolisian-red)," katanya.(KS01)