nasional

Ini Motif Pelaku Begal Payudara yang Ditangkap Massa di Daerah Jagalan

KS1
Senin, 21 April 2025 | 16:49 WIB
Ini Motif Pelaku Begal Payudara yang Ditangkap Massa di Daerah Jagalan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Seorang pria berinisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi usai melakukan aksi pelecehan seksual berupa begal payudara di kawasan Stadion Manahan, Solo.


Ironisnya, BTN mengaku aksinya dipicu kebiasaannya menonton video porno secara berlebihan.


“Gara-gara ketagihan nonton video porno, jadi muncul keinginan melakukan itu,” ujar BTN saat diperiksa polisi, Senin 21 April 2025.


BTN mengaku telah dua kali melakukan tindakan serupa. Aksi pertama terjadi di Karanganyar, dan yang kedua di Solo. Ia juga menyatakan bahwa tidak memiliki kriteria khusus dalam memilih korban.


“Wanitanya random, tidak harus cantik. Ketika dorongan itu muncul, saya langsung nekat,” ujarnya.


Aksi terakhirnya terjadi ketika ia melihat seorang wanita muda sedang jogging di Stadion Manahan. BTN lalu membuntuti korban yang berinisial BRA (17) hingga ke kawasan Jalan Kali Kuantan, Jagalan.


Di tempat tersebut, pelaku mendekati korban dari sebelah kanan dengan sepeda motornya, kemudian langsung meremas payudara korban.


“Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke sebuah gang, namun ternyata gang tersebut buntu. Saat berbalik, warga sudah berkumpul dan langsung menghakimi pelaku,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.


Pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur, namun berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Jebres yang segera tiba di lokasi. BTN kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Menurut Kapolresta, korban BRA sempat mengalami syok, namun kini kondisinya berangsur pulih. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap BTN guna mengetahui motif mendalam dari tindakannya.


“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban saat keluar dari area olahraga di Manahan,” imbuh Catur.


Barang bukti berupa sepeda motor milik BTN turut diamankan polisi. Atas perbuatannya, BTN dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (ks01)

Tags

Terkini