Gugatan TIPU UGM
Diberitakan sebelumnya, Jokowi kembali menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Kali ini, gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan keaslian ijazah pendidikan milik Jokowi tersebut.
-
Gugatan ini diajukan oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) pada Senin 14 April 2025, siang.
Koordinator TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan selain Jokowi, turut tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, SMA Negeri 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Gugatan ini kami ajukan karena ada temuan bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat berasal dari SMA 6 Surakarta. Padahal, kami menemukan bahwa rekan seangkatannya mencantumkan nama sekolah yang berbeda, yakni SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan),” ujar Taufiq dalam keterangan persnya di Lobi PN Surakarta.
Ia menambahkan, SMA Negeri 6 Solo juga ikut digugat karena selama ini mengklaim Jokowi sebagai alumnus mereka. “SMA 6 sering menyatakan Pak Jokowi adalah lulusan dari sekolah di Kelurahan Nusukan tersebut,” ucapnya. (ks01)