nasional

Polemik Toko Modern di Karanganyar: Pemkab Mulai Bergerak, DPRD Desak Penindakan Tegas

KS1
Selasa, 15 April 2025 | 08:30 WIB
Polemik Minimarket Ilegal di Karanganyar: Pemkab Mulai Bergeraek, DPRD Desak Penindakan Tegas. (KlikSolonews/Ilustrasi)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai bergerak cepat menanggapi keresahan warga mengenai maraknya toko modern yang berdiri di luar area yang diperbolehkan.


Bupati Karanganyar, Rober Christanto, telah memerintahkan pembentukan tim investigasi gabungan untuk menelusuri legalitas operasional minimarket yang diduga melanggar aturan.


Tim yang terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan ini akan mengkaji secara menyeluruh apakah keberadaan toko modern atau minimarket-minimarket tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 mengenai penataan pasar modern dan tradisional.


“Kita sudah mulai menyelidiki persoalan ini secara mendalam. Investigasi sedang berjalan untuk memastikan apakah mereka beroperasi sesuai aturan,” ujar Bupati Rober dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.


Walaupun investigasi tengah berlangsung, Bupati belum menyebutkan sanksi apa yang akan dikenakan jika terbukti ada pelanggaran. Ia menyatakan bahwa langkah lebih lanjut akan ditentukan setelah hasil penyelidikan selesai.


Di sisi lain, DPRD Karanganyar pun merespons cepat persoalan ini. Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, telah memerintahkan Komisi A dan B untuk segera memanggil dinas terkait demi memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban.


“Saya sudah minta Komisi A dan B segera memanggil DPMPTSP dan Dinas Perdagangan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.


Bagus Selo menekankan pentingnya transparansi serta koordinasi lintas instansi agar tidak ada saling tuding dan lempar tanggung jawab.


Ia juga mendorong penutupan minimarket yang terbukti melanggar zonasi sebagaimana diatur dalam Perda yang hanya mengizinkan operasional toko modern di Karanganyar Kota, Colomadu, dan Jaten.


Lebih lanjut, Bagus menyatakan keprihatinan terhadap toko modern yang sudah berdiri di luar zona sebelum Perda diterbitkan.


Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum dinas yang memberikan izin ilegal, diberi sanksi tegas sebagai bentuk efek jera.


Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah lokasi yang dilaporkan warga.


“Ada dugaan kuat beberapa minimarket memang belum mengantongi izin resmi, apalagi mereka berada di luar wilayah yang diperbolehkan. Kami akan cek ke lapangan dan tindak lanjut dengan memanggil instansi terkait,” terang Tony. (KS01)

Tags

Terkini