nasional

Edarkan Uang Palsu di Mal Kemang, Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Ditangkap Polisi

KS1
Selasa, 15 April 2025 | 11:00 WIB
Edarkan Uang Palsu di Mal Kemang, Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Ditangkap Polisi. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Mantan bintang sinetron drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan usai tertangkap tangan mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang Prapatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menyita ratusan lembar uang palsu dalam pecahan besar yang coba digunakan pelaku untuk bertransaksi di beberapa toko dalam mal tersebut.

“Pelaku diamankan saat mencoba membayar dengan uang palsu di supermarket dalam mal. Sebelumnya ia sempat berhasil melakukan satu transaksi menggunakan uang tersebut,” kata Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Upaya pelaku terbongkar saat kasir di salah satu toko menyadari kejanggalan uang yang diberikan. Mesin deteksi sinar UV yang digunakan menunjukkan keanehan, yang kemudian dikonfirmasi sebagai uang palsu.

Sekar Arum sempat mencoba bertransaksi di beberapa tempat berbeda dalam mal yang sama. Namun kecurigaan kasir lain memicu laporan ke pihak keamanan, yang akhirnya menangkapnya dan menyerahkan kepada polisi.

“Kami sudah melakukan penyelidikan awal dan pelaku mengakui telah mencoba aksi ini di lebih dari dua toko dalam satu malam,” jelas Teddy.

Saat ini, Sekar Arum telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini tercatat secara resmi dalam laporan polisi LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Mantan aktris yang pernah menghiasi layar kaca era 2000-an ini dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan uang, yakni Pasal 26 ayat (2) dan (3) junto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung hasil pendalaman dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Teddy.(ks01)

Tags

Terkini