nasional

Kasus Suap Ekspor CPO: Terbongkar dari PN Surabaya, Rp60 Miliar Mengalir untuk Putusan Lepas

KS1
Selasa, 15 April 2025 | 08:00 WIB
Kasus Suap Ekspor CPO: Terbongkar dari PN Surabaya, Rp60 Miliar Mengalir untuk Putusan Lepas. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung mengungkap praktik suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mencuat dari hasil pengembangan kasus serupa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Fakta mencengangkan ini bermula dari penyelidikan kasus suap yang menyeret nama Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kejanggalan pada putusan ontslag—putusan lepas dari segala tuntutan hukum—dalam kasus korupsi ekspor CPO.

“Ada dugaan putusan ontslag itu tidak murni,” ungkap Harli di Jakarta, Minggu (13/4).

Dugaan itu semakin kuat setelah penyitaan alat bukti elektronik dalam penggeledahan kasus PN Surabaya.

Data yang ditemukan mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak di PN Jakarta Pusat, termasuk seorang advokat berinisial MS, yang diketahui merupakan kuasa hukum dari korporasi tersangka dalam perkara ekspor CPO.

Advokat Bayar Suap, Putusan Lepas Diteken

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa penyidikan mengarah pada dugaan aliran uang suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan MS dan advokat lainnya, AR, kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN)—saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, kini Ketua PN Jakarta Selatan.

Suap tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang berperan sebagai perantara.

“Mereka menyuap agar majelis hakim memutus perkara dengan putusan ontslag, meskipun unsur pasal dakwaan sebenarnya telah terpenuhi,” jelas Qohar.

Putusan tersebut secara hukum menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, meski fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya.

Empat Tersangka Resmi Ditahan

Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini MAN – Ketua PN Jakarta Selatan (saat perkara berlangsung menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), WG – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara,  MS – Advokat, dan AR – Advokat.

Keempatnya kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu 12 April 2025, dengan lokasi penahanan berbeda: WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kasus ini menjadi babak baru dalam rentetan skandal hukum yang melibatkan oknum aparat pengadilan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan ada aktor-aktor tambahan di balik praktik suap ini,” ujar Qohar.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Kejaksaan berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia dan memperkuat integritas dalam penanganan perkara hukum.(KS01)

Tags

Terkini