BOYOLALI, KLIKSOLONEWS.COM – Sebanyak 20 orang pendaki nekat menerobos larangan pendakian Gunung Merapi yang tengah berstatus Siaga (Level III).
Mereka berhasil diamankan oleh petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) bersama jajaran Polsek Selo, Kabupaten Boyolali, pada Minggu 13 April 2025, pagi saat turun dari jalur pendakian ilegal.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengungkapkan bahwa para pendaki tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan DIY.
Aksi mereka terendus saat petugas mendapati kendaraan yang terparkir di sekitar jalur pendakian Selo, Boyolali, yang resmi ditutup sejak peningkatan status Merapi.
“Sebanyak 20 orang kami amankan usai melakukan pendakian tanpa izin. Mereka turun pada Minggu pagi dan langsung kami tindak,” ujarnya, Senin 14 April 2025.
Menurut Wahyudi, para pendaki itu sengaja memulai pendakian pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dengan harapan lolos dari pengawasan petugas dan warga sekitar.
Namun, aksi mereka gagal karena jalur Selo memang masih diawasi ketat, terutama setelah peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi.
“Mereka naik diam-diam saat orang-orang tidur, padahal sudah ada rambu larangan yang jelas terpasang,” kata Wahyudi.
Diketahui bahwa para pendaki terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, anggota pecinta alam (Mapala), hingga pelajar dan pekerja swasta. Mereka kini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Wahyudi menambahkan, mereka yang terbukti melanggar aturan pendakian di kawasan konservasi seperti Gunung Merapi bisa dikenai sanksi tegas.
-
Salah satunya adalah larangan mendaki di seluruh jalur resmi Taman Nasional Gunung Merapi, bahkan kemungkinan diperluas ke seluruh kawasan konservasi di Indonesia.
“Ini bentuk tindakan tegas kami agar tidak ada lagi pendakian ilegal yang bisa membahayakan nyawa,” tegasnya.
Gunung Merapi saat ini berada dalam status Siaga Level III karena peningkatan aktivitas vulkanik. Dalam kondisi seperti ini, seluruh jalur pendakian resmi ditutup untuk umum sebagai langkah antisipasi terhadap potensi letusan atau bahaya lainnya.(KS01)