SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo resmi menetapkan Surya Hendra Kusuma (SHS), penjaga palang pintu di perlintasan sebidang PJL 19, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat pemudik di Kelurahan Gayam, Rabu 26 Maret 2025.
Kecelakaan terjadi ketika Kereta Api Batara Kresna relasi Solo–Wonogiri menabrak mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-2883-BYJ yang sedang melintasi perlintasan tersebut.
Mobil tersebut ditumpangi dua keluarga asal Jakarta yang tengah mudik ke kampung halaman mereka di wilayah Wonogiri dan Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada 9 April 2025, setelah penyelidikan mendalam terhadap penyebab kecelakaan.
“Kami menetapkan penjaga palang pintu kereta api, Surya Hendra Kusuma, sebagai tersangka kasus tewasnya empat orang pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna,” ungkap Kapolres pada Minggu 13 April 2025.
Unsur Kelalaian
Menurut Kapolres, terdapat unsur kelalaian dalam pelaksanaan tugas penjagaan di lokasi perlintasan PJL 19. Meskipun sudah berstatus tersangka, Surya Hendra Kusuma belum ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 360 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka berat atau kematian.
Empat penumpang dalam mobil dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian. Mereka adalah Rudi Agus Subekti (41), Nabila (15), Linda (45), dan Purwanto (50).
“Mereka mudik menggunakan satu mobil yang diisi dua keluarga. Dalam perjalanan menuju kampung halaman, mobil tertemper KA Batara Kresna saat melintasi perlintasan sebidang,” jelas AKBP Anggaito.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan berpalang jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, tepatnya di depan Terminal Sukoharjo.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk evaluasi SOP (Standar Operasional Prosedur) penjagaan perlintasan sebidang, guna mencegah insiden serupa di masa mendatang. (KS01)