nasional

Kasus Gugatan Esemka Warga Solo ke Jokowi: PN Solo Siapkan Sidang Perdana 24 April

KS1
Kamis, 10 April 2025 | 13:41 WIB
Kasus Gugatan Esemka Warga Solo ke Jokowi: PN Solo Siapkan Sidang Perdana 24 April 2025. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM  – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menangani perkara perdata yang menarik perhatian publik.

Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, serta perusahaan otomotif PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka), atas dugaan wanprestasi.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan pada Rabu 9 April 2025, pagi. Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menyampaikan majelis hakim sudah ditetapkan untuk memimpin jalannya perkara.

“Sudah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus ini. Ketua majelis adalah Putu Gede Hariadi, dengan hakim anggota Subagyo, dan Joko Waluyo,” ujar Bambang kepada awak media, Kamis 10 April 2025.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis 24 April 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak yang terlibat. Sidang ini rencananya bersifat terbuka untuk umum.

“Idealnya penggugat wajib hadir di sidang pertama. Sedangkan tergugat masih memungkinkan untuk diwakili oleh kuasa hukumnya. Kalau tidak hadir, akan dipanggil kembali sesuai ketentuan hukum,” jelas Bambang.

Dalam dokumen gugatan, Aufaa menyatakan dirinya mengalami kerugian akibat ketidakterlaksanaan janji produksi massal mobil Esemka.

Ia menilai janji tersebut tidak ditepati oleh para tergugat, yang menurutnya berdampak secara langsung pada dirinya sebagai masyarakat yang menaruh harapan pada produk nasional tersebut.

Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, setara dengan dua unit mobil pickup Esemka tipe Bima, yang masing-masing ditaksir senilai Rp 150 juta.

Selain ganti rugi, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi dan mendesak agar keputusan nantinya bisa dieksekusi meski masih ada upaya hukum dari pihak tergugat.

“Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan tindakan para tergugat dianggap tidak memenuhi janji produksi massal mobil Esemka, yang menimbulkan kerugian baginya,” kata Bambang.

PN Solo menyatakan siap memproses perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkara ini pun menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh penting negara dan isu lama yang kembali mencuat di ruang publik. (ks01)

Tags

Terkini