SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Aksi pelecehan seksual kembali menggegerkan warga Solo. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban begal payudara saat melintas di Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Selasa 8 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan pelaku berinisial BTN (30), warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, telah diamankan pihak kepolisian.
"Korban saat itu baru selesai berolahraga di Stadion Manahan Solo dan hendak pulang ke rumahnya di daerah Pucang Sawit, Jebres," jelas AKP Prastiyo.
Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza secara tiba-tiba memepet korban dari arah kanan, lalu meremas bagian dada korban dengan tangan kirinya sebanyak satu kali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri dengan masuk ke sebuah gang di sekitar lokasi. Namun nahas, gang tersebut ternyata buntu. Warga yang mengetahui kejadian itu sudah bersiap menghadang pelaku di luar gang.
Pelaku yang kepepet akhirnya berhasil ditangkap warga setelah korban berteriak. Pelaku mendapatkan 'salam olahraga' dari warga yang geram melihat aksi tak terpuji pelaku.
"Korban berteriak, dan pelaku berhasil diamankan sejumlah warga. Ia sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Jebres," tambah AKP Prastiyo.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, BTN mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku tergoda setelah melihat korban saat keluar dari stadion, lalu membuntuti hingga ke lokasi kejadian.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, BTN dijerat dengan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas tindakan tersebut adalah sembilan tahun penjara.(KS01)