nasional

Janji Mobil Esemka Tak Terwujud, Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin

KS1
Selasa, 8 April 2025 | 15:42 WIB
Janji Mobil Esemka Tak Terwujud, Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin. (KlikSoloNews/dok Setkab)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Harapan besar terhadap mobil Esemka yang digadang-gadang sebagai mobil nasional kini berubah menjadi kekecewaan bagi sebagian warga.


Aufaa Luqmana, warga Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke Pengadilan Negeri Surakarta.


Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. Tidak hanya kedua pemimpin negara, gugatan juga ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi, produsen yang selama ini dikenal sebagai pihak yang memproduksi mobil Esemka.


Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara ekonomi karena tidak dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up, yang semula direncanakan untuk keperluan usaha angkutan. Mobil ini pernah dijanjikan akan diproduksi secara massal dengan harga terjangkau di kisaran Rp150 juta per unit.


“Klien kami sudah bersiap membeli dua unit Esemka Bima. Namun janji produksi massal itu tidak pernah menjadi kenyataan. Mobil Esemka tidak tersedia luas di pasaran, padahal sudah dijadikan simbol mobil nasional sejak lama,” terang Arif.




-
Janji Mobil Esemka Tak Terwujud, Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

Popularitas mobil Esemka mulai mencuat saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Dukungan terhadap pengembangan kendaraan ini terus digaungkan hingga peresmian pabrik perakitan di Boyolali pada 6 September 2019.


Namun, menurut penggugat, setelah peristiwa itu tak ada kelanjutan signifikan dalam produksi maupun pemasaran mobil tersebut.


Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta — setara dengan nilai dua unit mobil yang diharapkannya.


Ia juga meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi, dan mengizinkan penyitaan jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik PT Solo Manufaktur Kreasi.


“Gugatan ini diajukan demi keadilan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan dalil hukum yang kami ajukan,” ujar Arif, seraya menambahkan bahwa pihaknya siap menerima putusan seadil-adilnya apabila ada pandangan berbeda dari majelis.


Mobil Esemka pernah menjadi lambang optimisme terhadap bangkitnya industri otomotif lokal. Namun, perjalanan proyek ini kini menuai pertanyaan besar soal komitmen dan realisasi janji yang dulu sempat disuarakan di tingkat nasional. (KS01)

Tags

Terkini