nasional

Kekerasan terhadap Jurnalis: Polda Jateng Klarifikasi Insiden di Stasiun Tawang, Ipda Endri Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

KS1
Senin, 7 April 2025 | 17:00 WIB
Ipda Endri (dua dari kanan) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

Polda Jateng menyatakan komitmennya untuk menjaga hubungan harmonis dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.


Diberitakan sebelumnyam Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu 5 April 2025 petang.

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.(KS01)

Halaman:

Tags

Terkini