nasional

Penertiban Parkir Liar di Solo: Dishub Gembok Mobil Berpelat B di Kawasan Pasar Gede

KS1
Rabu, 2 April 2025 | 19:44 WIB
Penertiban Parkir Liar di Solo: Dishub Gembok Mobil Berpelat B di Kawasan Pasar Gede. (KlikSoloNews/dok Dishub Solo)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Penertiban parkir liar di Solo, Dishub Solo gembok mobil Berpelat B (Jakarta) di kawasan Pasar Gede, Rabu 2 April 2025.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir di kawasan Pasar Gede, Kecamatan Jebres. Sejumlah mobil berpelat nomor B kedapatan parkir sembarangan dan langsung dikenai sanksi gembok.


Kasubag TU UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Solo, Rohmadi Widiatmoko, mengungkapkan bahwa tiga mobil digembok karena melanggar larangan parkir di sepanjang Jalan Jenderal Urip Sumoharjo.

Sebelum melakukan penggembokan, petugas telah memberikan peringatan melalui pengeras suara selama 10 menit. Namun, tidak ada pengemudi yang datang untuk memindahkan kendaraannya.

“Kami sudah memberikan peringatan dengan pengeras suara selama 10 menit agar kendaraan segera dipindahkan. Namun, karena tidak ada respons dari pemilik kendaraan, kami terpaksa melakukan penggembokan,” ujar Rohmadi.

Ia menambahkan, di lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan parkir yang jelas. Meski demikian, masih ada pengemudi yang nekat melanggar aturan.

Para pelanggar ini melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 4 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 86 dan Pasal 89 Ayat 1.

-
Penertiban Parkir Liar di Solo: Dishub Gembok Mobil Berpelat B di Kawasan Pasar Gede. (KlikSoloNews/dok Dishub Solo)

“Setiap mobil yang digembok akan diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pembayaran retribusi penggembokan. Setelah denda sebesar Rp200 ribu dibayar, barulah gembok tersebut dilepas,” jelasnya.

Fasilitas Parkir 

Rohmadi juga menegaskan di kawasan Pasar Gede telah disediakan kantong parkir resmi di sisi utara dan selatan pasar. Oleh karena itu, ia mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan parkir guna menghindari sanksi.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo, menyebutkan arus lalu lintas di Kota Solo pada pagi hingga siang hari ini terpantau padat.

Kepadatan terjadi di beberapa titik, terutama di pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan destinasi kuliner.

-
Penertiban Parkir Liar di Solo: Dishub Gembok Mobil Berpelat B di Kawasan Pasar Gede. (KlikSoloNews/dok Dishub Solo)

“Kawasan wisata kuliner dan pusat perbelanjaan, seperti Pasar Gede, mengalami peningkatan jumlah kendaraan yang signifikan. Masjid Raya Sheikh Zayed juga menjadi salah satu titik yang ramai dikunjungi masyarakat,” kata Ari.

Meski terjadi kepadatan, pihak Dishub belum menerapkan rekayasa lalu lintas secara besar-besaran. Namun, mereka telah melakukan penyesuaian waktu pada lampu lalu lintas guna mengurai kemacetan.

“Kontrol utama dilakukan melalui pusat kendali lalu lintas. Kami menyesuaikan durasi lampu hijau dan merah sesuai kebutuhan berdasarkan volume kendaraan. Jika kepadatan semakin meningkat, petugas akan turun langsung untuk mengatur lalu lintas secara manual,” kata Ari saat dikonfirmasi.

Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir serta pengelolaan lalu lintas yang optimal, diharapkan arus kendaraan di Kota Solo dapat tetap lancar dan masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman. (KS01)

Tags

Terkini