nasional

Korban Investasi Fiktif dan Arisan Bodong Desak PN Karanganyar Tolak Penangguhan Penahanan Putri Aqueena

KS1
Senin, 24 Maret 2025 | 22:05 WIB
Korban Investasi Fiktif dan Arisan Bodong Desak PN Karanganyar Tolak Penangguhan Penahanan Putri Aqueena. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Sejumlah korban investasi fiktif dan arisan bodong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Senin 24 Maret 2025.

Mereka meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Putri Aqueena atau Putri Santi Astuti (PSA).

Salah satu korban, Lala Stela (37), yang mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar, menyatakan kekecewaannya jika hakim mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, banyak korban mengalami kerugian besar dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

"Jika hakim menangguhkan penahanan bagi terdakwa, tentu kami sebagai korban yang sudah berjuang mencari keadilan akan sangat kecewa. Tidak hanya saya, banyak korban lainnya yang berharap agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan," ujar Lala usai mendatangi PN Karanganyar bersama korban lainnya, Senin 24 Maret 2025.

Lala, yang merupakan seorang pengusaha butik dan restoran, menambahkan bahwa jika PSA dibebaskan dengan penangguhan penahanan, hal ini akan menyulitkan Polres lainnya yang juga menangani kasus serupa atas laporan para korban.

Menurutnya, selama penyidikan di Polres Karanganyar, PSA sulit diperiksa dengan berbagai alasan hingga akhirnya ditangkap di kediamannya di Juwiring, Klaten.

Lebih lanjut, Lala menyampaikan kekhawatirannya atas rumor yang beredar bahwa terdakwa enggan mengembalikan uang para korban dan lebih memilih mencari cara lain untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

"Kami berharap majelis hakim tidak 'main mata' dalam menangani perkara ini. Kasus ini akan terus kami kawal hingga ada keputusan hukum yang adil bagi para korban," tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam persidangan agar seluruh proses hukum berjalan dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Sidang Perdana

Sebelumnya, PSA telah menjalani sidang perdana di PN Karanganyar pada Jumat 21 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Jamal SH MH, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Humas PN Karanganyar, Sanjaya Sembiring, membenarkan adanya permohonan tersebut. "Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Namun, permohonan ini mendapat penolakan keras dari para korban yang berharap agar terdakwa tetap ditahan demi kelancaran proses hukum.

Asri Purwanti SH MH, kuasa hukum para korban, juga mempertanyakan mengapa sidang digelar pada Jumat pagi tanpa adanya pemberitahuan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Kami awalnya tidak tahu ada sidang perdana hari Jumat. Saat kami cek di SIPP, tidak ada jadwal sidang untuk perkara ini. Baru setelah kami datang dan menanyakan langsung, nomor perkara tersebut muncul," jelasnya.

Asri berharap, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang turut memantau jalannya persidangan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah mengalami kerugian besar.

"Kami juga berharap, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan agar proses hukum tidak terhambat dan para korban mendapatkan keadilan yang layak," pungkasnya. (KS01)

Tags

Terkini