KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran dan pembelanjaan uang palsu di wilayah Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah TW alias Iwan (37), warga Sragen; IW alias Ika (29), warga Kendal; serta N alias Nur alias NCA (25), warga Cirebon. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 15.13 WIB di agen BRILink milik Robiatul Adawiyah, yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo. Salah satu pelaku yang mengendarai mobil berwarna putih melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp1.000.000.
Namun, Robiatul Adawiyah merasa curiga terhadap uang yang disetorkan. Setelah diperiksa oleh suaminya, Adib Khusni, diketahui bahwa uang tersebut diduga palsu. Menyadari hal tersebut, Robiatul langsung melaporkan kejadian ini ke kantor BRI Unit Karangrejo dan Polres Karanganyar.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo, dipastikan bahwa uang tersebut palsu,” ujar Pejabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres IPTU Sulis Setyawan pada Minggu 23 Maret 2025, dilansir Hariankota, jejaring KlikSoloNews.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.000.000, yang terdiri dari sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan satu lembar uang asli pecahan Rp100.000.
Selain itu, satu unit mobil Toyota Agya yang digunakan pelaku serta bukti transaksi dari agen BRILink juga disita sebagai barang bukti.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menerima uang dalam transaksi. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah IPTU Sulis Setyawan.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta ikut berperan aktif dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak. (*)