nasional

Kasus Arisan Bodong di Karanganyar: Putri Aqueena Jalani Sidang Perdana, Korban Desak Penangguhan Penahanan Ditolak

KS1
Jumat, 21 Maret 2025 | 21:48 WIB
Kasus Arisan Bodong di Karanganyar: Putri Aqueena Jalani Sidang Perdana. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mulai menyidangkan kasus investasi fiktif dan arisan bodong yang melibatkan Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena. Sidang perdana yang berlangsung pada Jumat 21 Maret 2025, mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nasri SH MH, serta dua hakim anggota, Sanjaya Sembiring SH MH, dan Wiwien Pratiwi Sutrisno SH MH. Dalam dakwaan, PSA dituduh melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Menurut Humas PN Karanganyar, Sanjaya Sembiring, terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, keputusan terkait hal tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan selanjutnya.

Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada Rabu 26 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Sidang akan dilaksanakan secara terbuka. Sebelumnya, PN Karanganyar telah memberitahukan jadwal persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya, JPU akan menginformasikan kepada terdakwa mengenai jadwal sidang. Jika terdakwa memiliki kuasa hukum, maka diperbolehkan untuk mendampinginya. Sementara itu, terkait korban, kami tidak diperintahkan untuk memberikan pemberitahuan mengenai jadwal sidang," tambah Sanjaya Sembiring.

Sementara itu, Asri Purwanti, selaku kuasa hukum korban investasi fiktif dan arisan bodong, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya tidak mengetahui bahwa sidang digelar pada Jumat pagi.

Ketika melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jadwal sidang perdana tidak tercatat dalam sistem.

"Kami baru mengetahui adanya sidang setelah datang langsung ke PN Karanganyar dan menanyakan kepada petugas. Setelah itu, nomor perkaranya baru muncul dalam sistem," jelas Asri.

-
Kasus Arisan Bodong di Karanganyar: Putri Aqueena Jalani Sidang Perdana. (KlikSoloNews/dok)

Asri menegaskan sidang ini harus dilaksanakan secara transparan untuk memastikan keadilan bagi para korban. Para korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah akibat perbuatan terdakwa PSA.

"Kami juga berharap agar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim demi kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung," lanjutnya.

Selain itu, Asri meminta agar Pengadilan Tinggi (PT) Semarang turut memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini, mengingat banyaknya korban yang telah dirugikan akibat investasi fiktif dan arisan bodong yang dijalankan oleh terdakwa. (KS01)

Tags

Terkini