nasional

Polres Karanganyar Bongkar Kasus Penipuan Properti, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

KS1
Jumat, 14 Maret 2025 | 00:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Jajaran Polres Karanganyar kembali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya Polres Karanganyar juga menangani kasus investasi bodong yang sempat meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristianto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial AHM, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Jaten, Karanganyar.

"Tersangka AHM, warga Karanganyar dengan alamat KTP di Josroyo, Jaten, berperan sebagai developer perumahan. Dia memasarkan berbagai proyek perumahan di beberapa lokasi di Karanganyar. Korbannya cukup banyak," ujar AKP Bondan kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang korban melaporkan kerugian sebesar 60 juta rupiah pada Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Laporan pertama masuk bulan ini, dengan nilai kerugian Rp60 juta. Dari laporan awal ini, kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendatangi lokasi pemasaran PT Sumber Manunggal Makmur di Pundak, Jati, Jaten, Karanganyar," jelasnya.

Menurut AKP Bondan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan properti di berbagai lokasi, termasuk Jaten, Tasikmadu, Papahan, dan Lalung.

Namun, dalam beberapa kasus, pelaku tidak menjalankan proses jual beli sesuai janji. Beberapa sertifikat tanah yang seharusnya sudah diproses ternyata belum dikerjakan, meskipun uang pembayaran telah diterima oleh pelaku. Ada juga kasus di mana sertifikat sudah diurus, tetapi pembangunan tidak dilakukan.

"Misalnya, ada sertifikat yang belum diproses, tetapi uang sudah masuk ke developer. Ada juga yang sertifikatnya sudah diurus, tetapi rumahnya tidak dibangun sesuai kesepakatan," terangnya.

Seiring dengan perkembangan penyelidikan, jumlah korban yang melaporkan ke Polres Karanganyar terus bertambah.

Awalnya hanya satu korban dengan kerugian Rp60 juta, namun kini telah terdata sekitar 15 korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Hingga hari ini, ada sekitar 15 orang yang melapor. Dari total laporan yang masuk, kerugiannya sudah mencapai sekitar Rp500 juta. Namun, jumlahnya bisa lebih besar karena masih ada korban yang belum melapor. Jika ditotal, bisa mencapai miliaran rupiah," ujar AKP Bondan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AHM dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Polres Karanganyar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan selalu memastikan legalitas proyek perumahan sebelum menyerahkan sejumlah uang.(KS01)

Tags

Terkini