nasional

Komplotan Ganjal ATM Dibekuk Tim Resmob Polresta Surakarta, Beraksi di 42 Lokasi

KS1
Senin, 24 Februari 2025 | 13:31 WIB
Komplotan Ganjal ATM Dibekuk Tim Resmob Polresta Surakarta, Beraksi di 42 Lokasi. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap aksi kejahatan komplotan ganjal ATM.


Tim Resmob berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni A (45), DM (36), dan HP (39), yang sebelumnya telah menguras uang nasabah melalui modus ganjal ATM.


Sementara dua pelaku lainnya, H dan AS, diserahkan ke Polres Karanganyar karena melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Karanganyar.


Komplotan ganjal ATM berasal dari Lampung Selatan ini, menggunakan cara yang terbilang cerdik untuk menipu korban mereka. Melalui bantuan tusuk gigi yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, mereka berhasil mengelabui nasabah dan mengambil alih rekening mereka.


Menurut keterangan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, modus yang digunakan pelaku dimulai dengan memasukkan tusuk gigi ke dalam slot kartu mesin ATM.


"Ketika nasabah datang dan mencoba untuk menarik uang, kartu mereka tidak bisa dimasukkan. Para pelaku pun berpura-pura menawarkan bantuan. Dalam situasi tersebut, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, agar bisa masuk ke dalam mesin ATM," terang Kasat Reskrim saat ditemui di ruangannya, Senin 24 Februari 2025.


Setelah korban terjebak dalam kebingungannya, pelaku lainnya yang berpura-pura mengantre di belakang korban, membantu korban memasukkan PIN mereka.


"Dengan informasi tersebut, para pelaku kemudian melanjutkan aksi mereka, memindahkan uang hasil curian ke rekening mereka melalui mesin ATM lainnya," sambung Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai pada 9 Februari 2025, ketika pelaku berangkat dari sebuah hotel di Solo menuju lokasi di Indomaret Cenglik, dekat SMA 5 Surakarta.


Setelah berhasil mengganti kartu ATM korban dengan kartu milik mereka, para pelaku berhasil menguras uang korban yang mencapai total Rp 62 juta.




-
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

Namun, para pelaku tidak hanya beraksi di Kota Solo. Mereka telah melakukan serangkaian aksi yang sama di berbagai lokasi di Pulau Jawa, tercatat ada sekitar 42 kejadian serupa.


"Pelaku lainnya yang terlibat, yakni T dan N, berperan dalam memberikan bantuan serta mengawasi situasi. Aksi ini berhasil para pelaku lakukan berkat kerjasama antara pelaku yang saling berpura-pura dan menutupi identitas mereka," terangnya.


Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 22 Februari 2025 di perempatan Manahan. Sementara dua pelaku lainnya, yakni H dan AS,  sudah dilimpahkan ke Polres Karanganyar karena terlibat dalam kejadian yang terjadi di wilayah mereka.


Ketiga pelaku yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Halaman:

Tags

Terkini