nasional

Penipuan Modus Teman Sekolah, Perempuan di Grobogan Rugi Rp9 Juta

KS1
Senin, 17 Februari 2025 | 09:51 WIB
Penipuan Modus Teman Sekolah, Perempuan di Grobogan Rugi Rp9 Juta. (KlikSoloNews/dok)

Pelaku yang bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.


MKB kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.


Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polres Grobogan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran atau permintaan yang datang dari nomor yang tidak dikenal, terutama yang meminta transfer uang.


"Sebagai langkah pencegahan, masyarakat harus lebih teliti dan waspada terhadap potensi penipuan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat," ujar AKP Danang Esanto. (KS01)

Halaman:

Tags

Terkini