GROBOGAN, KLIKSOLONEWS.COM - Seorang perempuan bernama Kunti Mufida (35), warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku yang mengaku sebagai teman sekolah korban.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto menjelaskan, pelaku yang mengaku bernama Oki, menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan bahwa ia ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang sedang membutuhkan.
"Namun, rekening adik teman pelaku ternyata diblokir, sehingga pelaku meminta nomor rekening korban untuk mentransfer uang tersebut," kata AKP Danang, Sabtu 15 Februari 2025.
Dia menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat Kunti Mufida menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim pesan tersebut mengaku bernama Oki, yang mengklaim sebagai teman sekolah korban.
Beberapa jam setelahnya, Oki kembali menghubungi korban dan mengaku bekerja di luar negeri. Ia menyampaikan bahwa adik temannya sedang membutuhkan uang, namun rekening bank adik temannya tersebut sedang diblokir.
"Pelaku meminta korban untuk memberikan nomor rekeningnya agar uang yang dibutuhkan oleh adik temannya bisa ditransfer melalui rekening korban. Karena percaya dengan penjelasan pelaku, korban pun memberikan nomor rekeningnya," kata AKP Danang.
Modus Pengiriman Bukti Transfer Palsu
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, yang menunjukkan jumlah uang sebesar Rp 9.450.000. Pelaku menyampaikan uang tersebut akan segera masuk ke rekening korban dalam waktu 4 hingga 5 jam.
Namun, beberapa saat setelahnya, korban kembali dihubungi seseorang yang mengaku bernama Adi. Orang ini mengatakan uang yang dikirimkan pelaku belum masuk ke rekening korban. Sebagai tindakan lanjutan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang pribadi terlebih dahulu.
"Setelah diminta mengirimkan uang pribadi, korban pun mentransfer uang sejumlah Rp 9.050.000. Namun, meskipun telah menunggu selama 5 jam, uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban," imbuh AKP Danang.
Ketika korban mencoba menghubungi pelaku, nomor yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi sudah diblokir.
Korban yang merasa curiga kemudian menghubungi nomor lama yang sebelumnya digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi.
Saat dihubungi, Oki mengaku nomor yang menghubungi korban bukan miliknya. Hal tersebut membuat korban semakin yakin dirinya telah menjadi korban penipuan.
Merasa tertipu, Kunti Mufida langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan yang dipimpin Iptu Ori Friliansa Utama, melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku.