nasional

Curi Tabung Elpiji 3 Kg, Pria Asal Sangkrah Ditangkap Polisi

KS1
Rabu, 12 Februari 2025 | 22:37 WIB
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit saat ditemui di Mapolresta Surakarta. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Jajaran Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial DBM, warga Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon, terkait pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram.


DBM mencuri enam tabung elpiji 3 kilogram pada Senin 10 Februari 2025, dini hari, DBM melakukan aksinya di empat lokasi berbeda yang terletak di Kampung Gulon, Sekarpace, dan Pucangsawit, Jebres, dalam waktu singkat sekitar dua jam, mulai pukul 02.00 WIB hingga 04.15 WIB.


Pelaku memanfaatkan kelangkaan elpiji yang tengah melanda masyarakat untuk mencuri tabung gas. Sasaran pencurian DBM cukup beragam, mulai dari warung makan hingga rumah warga.


Tak hanya tabung elpiji, dari salah satu lokasi, pelaku juga membawa serta alat pres minuman cup yang digunakan untuk mengemas minuman.


Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan DBM berhasil mencuri dua tabung di Gulon, dua tabung di Pucangsawit, dan satu tabung di sebuah warung bakso.


Namun, aksi terakhirnya terhenti setelah pelaku dipergoki warga. Meskipun sempat melarikan diri, DBM dikejar hingga akhirnya tabung elpiji yang dibawanya terjatuh di rel kereta api.


"Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polsek Jebres sebelum dilaporkan ke Polresta Surakarta," ujar AKBP Sigit pada Selasa 11 Februari 2025.


Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Nex, kunci L, obeng, dan bronjong yang digunakan untuk mengangkut tabung elpiji hasil curian.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa DBM tidak beraksi sendirian, melainkan berkolaborasi dengan seorang rekannya yang kini masih dalam penyelidikan.


“Kami sedang mendalami keterlibatan pelaku lain dan kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lainnya,” tambah AKBP Sigit.


Atas perbuatannya, DBM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun jika terbukti bersalah di pengadilan.


Penyidikan masih terus berlangsung, sementara polisi berupaya menggali lebih dalam keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian ini.(KS01)

Tags

Terkini