nasional

Kontroversi Revisi UU Kejaksaan: Peluang atau Ancaman bagi Sistem Hukum Indonesia?

KS1
Kamis, 6 Februari 2025 | 23:25 WIB
Kontroversi Revisi UU Kejaksaan: Peluang atau Ancaman bagi Sistem Hukum Indonesia? (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Revisi Undang-Undang Kejaksaan (UU No. 11 Tahun 2021) yang baru-baru ini disahkan telah memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum, politisi, dan masyarakat luas.

Diskusi tentang dampak dari revisi tersebut semakin intensif, termasuk dalam dialog publik bertajuk "Kejaksaan 'Superbody' dan Ancaman Kekuasaan Absolut" yang diadakan pada Rabu 5 Februari 2025, di Gedung Theater Prof Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang.

Forum yang diprakarsai Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum ini mengundang berbagai perspektif kritis dari pakar hukum dan para mahasiswa.

Salah satu isu krusial yang dibahas dalam diskusi ini adalah semakin luasnya kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan.

UU Kejaksaan yang baru memberi jaksa wewenang yang jauh lebih besar, termasuk dalam hal penyelidikan dan penuntutan, yang dikhawatirkan akan mengurangi prinsip checks and balances dalam sistem hukum Indonesia.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah pemberian hak penggunaan senjata api kepada jaksa untuk perlindungan diri, yang dianggap oleh beberapa pihak berpotensi meningkatkan penyalahgunaan kekuasaan.

Prof Dr H Achmad Gunaryo, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, mengingatkan revisi ini perlu dicermati dengan hati-hati.

“Kewenangan jaksa yang semakin luas tanpa pengawasan yang memadai akan menciptakan celah untuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kejaksaan harus lebih dari sekadar formalitas dan tidak boleh dikurangi, mengingat potensi penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin timbul jika kontrol terhadap jaksa tidak efektif.

Menilai Revisi dari Perspektif Kekuasaan

Beberapa pihak berpendapat bahwa revisi UU Kejaksaan ini justru berpotensi membuat kejaksaan menjadi lembaga yang terlalu kuat, bahkan menjadi 'superbody'.

Dalam kondisi ini, kejaksaan dapat bertindak di luar kontrol publik, yang berpotensi merugikan sistem hukum itu sendiri.

Muhammad Farhan, Ketua Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng, menekankan pengawasan yang lemah terhadap jaksa dapat memicu situasi di mana jaksa memiliki kekuasaan absolut, tanpa ada pihak yang dapat mengoreksi atau mengawasi tindakan mereka.

"Jika tanpa pengawasan yang memadai, pemberian kewenangan jaksa untuk bertindak dalam penyelidikan dan penuntutan bisa memperburuk integritas sistem hukum Indonesia," tutur Farhan.

Dia juga mengingatkan bahwa kejaksaan yang terlalu kuat dapat merusak prinsip dasar keadilan dan demokrasi.

Beberapa pakar hukum menilai bahwa meskipun tujuan dari revisi UU Kejaksaan adalah untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan, penting untuk memastikan bahwa pengawasan yang ketat tetap diberlakukan.

Bambang Riyanto, advokat dan praktisi hukum, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kejaksaan harus dilakukan dengan cara yang lebih independen dan transparan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Tanpa pengawasan yang memadai, sambungnya, kejaksaan berpotensi menjadi alat negara yang tidak terkendali.

"Setiap kekuasaan yang diberikan kepada lembaga negara, termasuk kejaksaan, harus tetap diawasi dengan ketat. Tanpa adanya kontrol yang transparan, kekuasaan absolut bisa menciptakan ketidakadilan," kata Bambang.

Dengan semakin luasnya kewenangan jaksa dalam revisi UU Kejaksaan, timbul pertanyaan besar: apakah langkah ini benar-benar akan memperkuat sistem hukum Indonesia, atau justru akan menjadi ancaman bagi keadilan?

Beberapa pihak percaya bahwa penguatan kelembagaan kejaksaan adalah hal yang positif, namun itu tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum, seperti pembagian kekuasaan yang jelas dan pengawasan yang efektif.

Para ahli yang hadir dalam dialog ini sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang, dengan memperhatikan aspek pengawasan yang lebih kuat dan efektif.

Para pembicara dalam forum ini juga menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih transparan dan partisipatif dari masyarakat dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Tanpa pengawasan yang tepat, revisi UU Kejaksaan justru bisa memperburuk situasi, menjadikan kejaksaan terlalu kuat dan tidak terkendali.

"Revisi ini harus memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan, bukan hanya memperbesar kewenangan jaksa," ujar Prof Gunaryo.

Revisi UU Kejaksaan yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2021 memang membawa perubahan signifikan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk memastikan bahwa revisi ini tidak merugikan sistem hukum Indonesia, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme checks and balances yang jelas.

Tanpa pengawasan yang efektif, revisi ini berisiko menjadikan kejaksaan sebagai lembaga yang terlalu kuat, yang akhirnya dapat merusak keadilan dan integritas sistem hukum.

Oleh karena itu, perbaikan regulasi ini harus melibatkan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk menjaga agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan. (KS01)

Tags

Terkini