nasional

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Purworejo

KS1
Kamis, 6 Februari 2025 | 00:31 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Purworejo. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

PURWOREJO, KLIKSOLONEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini terungkap di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, setelah adanya laporan dari warga setempat pada Jumat, 31 Januari 2025.

Tindakan tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial ERE (23) yang kedapatan memindahkan isi gas elpiji subsidi bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung elpiji ukuran 12 kg yang tidak bersubsidi, menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan kasus ini menyoroti masalah serius dalam distribusi gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Praktik pemindahan gas dari tabung subsidi ke non-subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya besar, seperti kebocoran atau ledakan, yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang.

Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 231 tabung gas elpiji dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi.

Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, menegaskan praktik ilegal seperti ini tidak akan dibiarkan, karena selain merugikan ekonomi masyarakat, juga membahayakan keselamatan publik.

"Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan yang bisa menyebabkan risiko besar bagi masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa saja yang melakukan hal serupa," ujar Kombes Pol Arif Budiman dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jateng, Rabu 5 Februari 2025.

Kasus ini mencerminkan betapa rentannya distribusi gas bersubsidi yang seharusnya dapat diakses kalangan yang membutuhkan, namun justru disalahgunakan oknum untuk kepentingan pribadi.

Pihak kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi dengan bekerja sama dengan instansi terkait, serta terus melakukan patroli untuk mencegah adanya tindak pidana serupa.

-
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Purworejo. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

"Gas elpiji bersubsidi adalah bantuan pemerintah yang seharusnya sampai kepada masyarakat yang berhak. Kami akan memastikan distribusi berjalan dengan benar, tanpa ada penyalahgunaan," tegasnya.

Tersangka ERE kini terancam dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, ERE dapat dihukum penjara hingga 6 tahun atau dikenakan denda sebesar Rp60 miliar.

Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik ilegal terkait distribusi gas elpiji bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan gas subsidi dan memastikan agar bantuan pemerintah benar-benar sampai pada masyarakat yang membutuhkan. (ks01)

Tags

Terkini