nasional

Cegah Penyimpangan Distribusi, Polda Jateng Lakukan Pemantauan Penjualan Gas Melon

KS1
Kamis, 6 Februari 2025 | 00:05 WIB
Cegah Penyimpangan Distribusi, Polda Jateng Lakukan Pemantauan Penjualan Gas Melon. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Dalam upaya memastikan kebijakan distribusi gas melon 3 kg tepat sasaran, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan pemantauan intensif pada penjualan gas LPG 3 kg di wilayahnya.

Kegiatan ini berlangsung pada 5 hingga 6 Februari 2025, dengan mengunjungi sejumlah instansi dan agen distribusi LPG di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Kombes Pol Arif Budiman, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus, menjelaskan bahwa pemantauan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan kebijakan terbaru yang diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami memastikan bahwa seluruh mekanisme distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Salah satu perubahan penting dalam alokasi distribusi adalah langsung disalurkan kepada konsumen akhir, dan pengecer kembali diperbolehkan untuk menjual LPG 3 kg dengan regulasi yang ketat," ujar Arif Budiman dalam keterangan pers pada Rabu 5 Februari 2025.

Selain itu, Polda Jateng juga memastikan tidak ada penyalahgunaan atau kendala yang merugikan masyarakat selama pemantauan di beberapa lokasi, seperti di Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, dan Cilacap.

Dari hasil pemantauan, penjualan elpiji 3 kg di daerah-daerah tersebut masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Tidak ditemukan antrean panjang atau kelangkaan tabung gas yang mencolok, yang biasanya bisa menandakan adanya penyimpangan dalam distribusi.

“Kami tetap melakukan pengawasan secara intensif untuk mencegah praktik penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan dengan harga yang lebih tinggi dari HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” tegas Arif Budiman.

Polda Jateng juga mendukung langkah pemerintah dalam mengatur distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, dan penyalur gas LPG bersubsidi mengenai larangan penggunaan LPG 3 kg oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.

Dengan adanya langkah pengawasan ini, Polda Jateng berharap distribusi elpiji 3 kg di Jawa Tengah tetap terkendali dan tepat sasaran.

Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi tersebut.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya.

Pemantauan ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi elpiji yang lebih transparan dan mengurangi potensi penyimpangan, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap gas subsidi dapat terpenuhi dengan baik. (ks01)

Tags

Terkini