nasional

Respati-Astrid Menang Pilkada Solo, Jokowi: Solo Harus Lebih Baik

KS1
Kamis, 9 Januari 2025 | 23:42 WIB
Respati-Astrid Menang Pilkada Solo, Jokowi: Solo Harus Lebih Baik. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo,  secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Respati Ardi dan Astrid Widayani, sebagai pemenang Pilkada Solo 2024.

Pasangan yang diusung oleh koalisi partai KIM Plus dengan dukungan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini berhasil mengalahkan paslon nomor 1, Teguh Prakosa dan Bambang Gage Nugroho, yang didukung oleh PDIP.

Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya atas hasil Pilkada Solo tersebut. Ia menyampaikan harapannya agar Kota Solo dapat menjadi lebih baik dalam penataan tata ruang kota.

“Ya Solo harus lebih baik tata ruangnya, tertata dengan baik,” ujar Jokowi pada Kamis (9/1).

Selain itu, Jokowi juga menyoroti sektor ekonomi, terutama perkembangan usaha mikro kecil di Kota Solo.

“Dari sisi ekonomi juga bisa berkembang, terutama usaha mikro usaha kecil, saya kira itu,” tambahnya.

Presiden juga berpesan kepada seluruh kepala daerah yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada untuk siap mengelola daerah mereka dengan manajemen yang baik.

“Semuanya harus siap dengan sebuah manajemen kota, kabupaten, provinsi yang lebih baik. Dikelola dengan skill manajerial yang baik, utamanya APBN-nya. Saya kira menghasilkan output income yang bagus juga,” pungkas Jokowi.

Penetapan Respati Ardi dan Astrid Widayani sebagai pemenang Pilkada Solo dilakukan dalam pleno terbuka di Harris Hotel and Convention Solo, Kamis 9 Januari 2025.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa proses penetapan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU Solo menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan dari paslon nomor 1, Teguh Prakosa-Bambang Gage Nugroho. Surat tersebut diterima KPU Solo pada Senin 6 Januari 2025.

Proses Penetapan Tanpa Sengketa

Menurut Yustinus Arya, aturan menyatakan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK, maka KPU memiliki waktu maksimal tiga hari setelah menerima surat dari MK untuk menetapkan pemenang Pilkada.

“Kami mendapatkan surat tersebut pada 6 Januari 2025, sehingga penetapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Arya.

Dengan kemenangan Respati Ardi-Astrid Widayani, harapan besar kini tertuju pada pasangan tersebut untuk membawa perubahan positif bagi Kota Solo, baik dalam aspek tata ruang, ekonomi, maupun kesejahteraan masyarakat. (KS01)

Tags

Terkini